Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights pada Senin (19/2/2024) lalu.
Menindaklanjuti hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, berkomitmen untuk segera menindaklanjuti pengesahan Perpres tersebut guna mendukung jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri media konvensional.
“Segera kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Perpres (Peraturan Presiden tentang Publisher Rights) juga sudah jadi,” ungkap Menteri Budi Arie Setiadi usai menghadiri Puncak Hari Pers Nasional di Econvention Ancol, Jakarta Utara, Selasa (20/2/2024).
Perpres “Publisher Rights” menekankan pada upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas, sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Menteri Budi Arie menyampaikan, “Tadi sudah dijelaskan Presiden Jokowi bahwa ini juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas.”
Pada Peringatan Puncak HPN 2024, Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kerangka umum bagi kerja sama pers dengan platform digital demi meningkatkan kualitas jurnalisme.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” jelas Presiden Joko Widodo.
Presiden menyatakan bahwa Perpres ini melibatkan beragam pihak dan melewati tahapan pembahasan panjang. “Saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu. Sebelum menandatangani, saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers,” ungkapnya.
Perpres “Publisher Rights” mengambil berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk media konvensional dan platform digital. Pemerintah menimbang berbagai pendapat dan kaji implikasinya sebelum menetapkan keputusan ini.
“Setelah mulai ada titik kesepahaman dan titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak, terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya kemarin, saya meneken (menandatangani) Perpres tersebut,” tandasnya. (hdl)










