Jakarta (pilar.id) – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyatakan bahwa Bawaslu mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk menggulirkan hak angket terkait pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pernyataan ini merujuk pada usulan hak angket yang disampaikan oleh Calon Presiden Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo, untuk mengungkap indikasi kecurangan pada Pemilu 2024.
“Ya, silahkan saja. Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri,” ujar Rahmat Bagja usai pemaparan Hasil Pengawasan Bawaslu pada seminar Kebijakan Publik dalam rangka Dies Natalis ke-56 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) di Kampus UI Depok, Jawa Barat, pada Kamis (22/2/2024).
Sebagai salah satu penyelenggara Pemilu, Bagja menjelaskan bahwa fungsi Bawaslu hanya menindaklanjuti pelanggaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan UU tersebut, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari inisiatif pengajuan hak angket.
“Menindaklanjuti pelanggaran iya, tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu,” paparnya.
Bagja menekankan bahwa saat ini Bawaslu fokus pada persiapan dan pengawasan proses rekapitulasi penghitungan suara. “Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota,” lanjut Bagja.
Dalam kesempatan tersebut, Bagja juga mengungkapkan bahwa Bawaslu telah menerima 962 laporan dan 465 temuan selama pelaksanaan Pemilihan Umum 2024. Saat ini, Bawaslu telah mendaftarkan 387 laporan dan 396 temuan.
“Saat ini, 100 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kemudian, 408 kasus telah ditetapkan sebagai pelanggaran dan 278 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran,” jelasnya.
Menurut Bagja, terdapat 26 pelanggaran administrasi, 14 dugaan tindak pidana Pemilu, 232 pelanggaran kode etik, dan 95 pelanggaran hukum lainnya.
Sementara itu, terkait pelanggaran pada tahapan kampanye, Bagja menyatakan bahwa Bawaslu telah menerima 297 laporan dan 165 temuan. Untuk penanganan pelanggaran tahapan kampanye, sebanyak 84 kasus masih dalam proses penanganan, 75 kasus telah dinyatakan sebagai pelanggaran, dan 86 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.
Pelanggaran pada tahapan kampanye terdiri atas 1 pelanggaran administrasi, 17 dugaan tindak pidana Pemilu, 20 pelanggaran kode etik, dan 38 pelanggaran hukum lainnya. (hen/hdl)










