Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan koreksi terhadap data anomali perolehan suara Pilpres 2024 di 154.541 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Data anomali tersebut mencakup angka perolehan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak sesuai dengan Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa perolehan suara Pilpres dari 154.541 TPS telah diperbaiki sejak tanggal 15 Februari 2024. Selain itu, pengoreksian juga dilakukan terhadap data anomali dalam perolehan suara Pemilu DPR dan DPD di Sirekap.
“Pemilu DPR RI sudah diperbaiki sebanyak 13.767 TPS, dan Pemilu DPD RI sebanyak 16.450 TPS,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Selasa (27/2/2024).
Hasyim menjelaskan bahwa temuan data anomali dan hasil koreksi untuk DPRD Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi, sedangkan data anomali dan hasil Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota dikerjakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sirekap, sebagai alat bantu perhitungan suara yang dikembangkan oleh KPU, menjadi sorotan karena mengalami galat hingga kesalahan input data yang mengakibatkan ‘penggelembungan suara’ pada salah satu pasangan capres-cawapres. (hen/hdl)










