Jakarta (pilar.id) – Satgas Gakkumdu Polri mencatat penurunan yang signifikan dalam jumlah laporan dan temuan terkait dugaan tindak pidana selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kasatgas Gakkumdu dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana Pemilu turun secara drastis dibandingkan dengan Pemilu 2019.
Djuhandani menyatakan, “Ini kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik oleh Bawaslu maupun Kepolisian, sampai dengan proses penyidikan, angkanya cukup drastis turun.”
Pada Pemilu lima tahun silam, terdapat 849 laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Dari jumlah tersebut, 367 kasus diteruskan ke Kepolisian dan 482 kasus dihentikan. Sementara pada Pemilu 2024, hanya terdapat 322 laporan dan temuan terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
“Dari 65 kasus yang ditangani di Polri, terdapat 16 perkara dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau SP3, dan 37 perkara sudah berada di tahap II, bahkan beberapa sudah mendapatkan vonis dan inkrah,” tambah Djuhandani.
Lebih lanjut, Djuhandani menganalisis bahwa penurunan kasus disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, adanya dukungan masyarakat dalam mengoptimalkan pencegahan pelanggaran. Kedua, kesadaran hukum yang meningkat di kalangan masyarakat dan peserta pemilu. Terakhir, waktu kampanye yang relatif singkat.
“Analisa kami menunjukkan bahwa penurunan drastis ini terjadi karena dukungan masyarakat dalam mencegah pelanggaran, kesadaran hukum yang tinggi, dan waktu kampanye yang singkat di tahun 2024,” tuturnya. (usm/hdl)










