Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengukuhkan integritas sistem keuangan untuk mendukung kesehatan industri perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR), sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK terus melakukan langkah-langkah untuk memperkuat dan mengkonsolidasikan BPR. Meskipun jumlah BPR menurun sebanyak 33 pada tahun 2023, sebagian besar disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, serta untuk memperkuat permodalan.
Meskipun kuantitas BPR menurun, jumlah keseluruhan kantor tidak mengalami perubahan signifikan karena cabang BPR yang bergabung tetap berfungsi. Di samping itu, BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan dari 1.076 menjadi 1.190.
Di tengah tantangan ekonomi yang berat, industri BPR tetap tumbuh sepanjang 2023, tercermin dari peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen masing-masing.
Dian menjelaskan bahwa Undang-Undang P2SK memberikan penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki sebelumnya. Oleh karena itu, OJK melakukan penyesuaian regulasi dan sistem pengawasan untuk mendukung peran BPR sebagai bank yang dapat diandalkan oleh masyarakat.
“Penyesuaian ini tidak mudah, dan OJK berkomitmen untuk menjadikan semua BPR sebagai bank yang dapat diandalkan, terpercaya, efisien, dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” ujar Dian.
Dalam waktu dekat, OJK akan meluncurkan “Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR” sebagai bagian dari rangkaian peraturan yang telah diterbitkan pada 2023. OJK optimis bahwa BPR dapat menghadapi tantangan di 2024, termasuk tahun politik dan normalisasi kebijakan pasca-Covid-19.
OJK memastikan bahwa seluruh BPR dalam kondisi sehat dan memenuhi rasio permodalan serta indikator kinerja. Bagi BPR yang bermasalah, OJK mendorong perbaikan melalui tindakan pengawasan, sementara BPR dengan masalah integritas mendasar seperti fraud akan ditutup dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dalam upayanya untuk menegakkan integritas perbankan, OJK berharap industri BPR memasuki era baru yang lebih sehat, berdaya saing, dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). (ret/hdl)










