Jakarta (pilar.id) – Kasus kekerasan di pesantren kembali menjadi sorotan. Kejadian di pesantren yang belum memiliki izin operasional ini, diduga melibatkan tindak kekerasan dari seorang santri yang menyebabkan wafatnya salah satu santri.
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama merespons cepat kejadian ini. Sejumlah langkah diambil dalam Rapat Koordinasi untuk mengatasi kasus serupa di masa mendatang. Langkah-langkah kuratif dan preventif ini juga melibatkan perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, menyatakan bahwa pihaknya terus menyosialisasikan konsep pesantren ramah anak dan merumuskan regulasi penanggulangan kekerasan di pesantren.
“Kami terus melakukan sosialisasi tentang pesantren ramah anak, mengingatkan pesantren untuk memperoleh izin operasional, dan menyusun peraturan penanggulangan kekerasan di pesantren,” ujar Waryono di Jakarta, Kamis (29/2/2024).
“Kami bersedia untuk terus mengevaluasi dan menerima arahan serta saran dari berbagai pihak,” tambahnya.
Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim, As’adul Anam, sebelumnya menyampaikan informasi tentang kasus di pesantren di Kediri. Dia memastikan bahwa pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional.
“Peristiwa ini terjadi di pesantren yang tidak memiliki izin operasional. Ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terkait aturan. Ini menjadi perhatian serius untuk pemerintah daerah, dan kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengantisipasi kejadian serupa,” ungkapnya.
“Kami akan menggali informasi dengan tim kami dan menyelidiki, kemudian akan kami laporkan ke tingkat provinsi dan pusat,” tambahnya.
Inspektur Wilayah II Kementerian Agama, Ruchman Basori, menekankan pentingnya penguatan regulasi. Kementerian Agama juga perlu membentuk tim khusus, yang melibatkan perwakilan Direktorat PD Pontren, KPAI, dan tim terkait lainnya. Tim ini bertugas menyusun naskah akademik, meninjau regulasi yang mungkin terlalu longgar, dan mencatat jumlah kasus kekerasan selama lima tahun terakhir.
“Dengan kebijakan yang tegas terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar keamanan dan perlindungan terhadap santri, diharapkan kyai dan pihak yang ingin membuka pesantren menjadi lebih berhati-hati,” tekankan Ruchman Basori.
“Komitmen serius dari pihak berwenang, seperti Inspektorat Jenderal (Itjen), diperlukan agar langkah-langkah ini dapat segera diimplementasikan,” tambahnya.
Pendapat serupa disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie. Dia menekankan urgensi pembentukan satuan tugas lintas sektor untuk menyelidiki kasus kekerasan di pesantren. “Kejadian ini harus menjadi yang terakhir, sehingga tahun ini menjadi fokus utama,” ungkap Anna Hasbie.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono, menegaskan bahwa setiap anak di lembaga pendidikan wajib dilindungi oleh pengelola dan pihak terkait. Kemenag diharapkan dapat menginvestigasi setiap kasus, memprosesnya dengan cepat, dan mengedepankan keadilan bagi keluarga korban.
“Langkah-langkah konkret diperlukan untuk pencegahan, penindakan, dan tindak lanjut menyeluruh. Seluruh elemen, mulai dari perumusan kebijakan hingga implementasi di lapangan, harus bergerak bersama-sama untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak,” jelas perwakilan KPAI bidang Pendidikan. (usm/hdl)










