Surabaya (pilar.id) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan ibadah selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024. SE dengan nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 ini diterbitkan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah.
Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menekankan perlunya pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala dilakukan dengan tertib dan disiplin. Selain itu, pengurus masjid, musala, lembaga sosial, keagamaan, hingga kelompok masyarakat diimbau untuk menyalurkan makanan gratis berupa takjil atau sahur melalui tempat-tempat yang telah ditentukan, seperti masjid, musala, lembaga sosial, atau keagamaan.
“Tujuannya agar tidak menimbulkan kemacetan. Begitu pula dengan pembagian zakat fitrah, disarankan melalui badan amil zakat di masing-masing wilayah, untuk menghindari antrean atau kerumunan penerima zakat yang dapat menyebabkan kemacetan,” ujar Wali Kota Eri pada Rabu (6/3/2024).
Wali Kota Eri juga menegaskan agar setiap masjid atau musala mematuhi aturan SE yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala.
Salat Idul Fitri pada 1 Syawal 1445 Hijriyah tahun 2024 dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku. Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya penyebaran materi provokatif, baik melalui media sosial maupun media cetak dari kelompok radikal atau intoleransi.
Wali Kota Eri juga memberikan imbauan kepada pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung, warteg, atau hotel agar menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat (dine in). Selain itu, pemilik usaha makanan dan minuman diminta untuk tidak mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari selama Ramadan.
“Kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) harus dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Pelaksanaan kegiatan sahur bersama atau on the road wajib izin kepada aparat di masing-masing wilayah setempat,” tambahnya. (rio/ted)










