Surabaya (pilar.id) – Miftahur Rozak, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, menyatakan optimisme bahwa proses rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan selesai pada Sabtu.
Hingga Jumat malam (8/3/2024), telah dilakukan pleno rekapitulasi di 37 kabupaten/kota, tinggal satu daerah lagi, yaitu Kota Surabaya.
“Surabaya sudah kita beri kompensasi untuk menyelesaikan 1 kecamatan yang belum tuntas. Sehingga Sabtu bisa dilakukan rekap berjenjang di tingkat KPU Provinsi,” kata Rozak di Shangrilla Hotel Surabaya, Sabtu dini hari (9/3/2024).
Sambil menunggu hasil rekap di Kota Surabaya, Rozak menjelaskan bahwa rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi akan dilanjutkan dengan tiga daerah, yakni Kabupaten Banyuwangi, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Probolinggo. Setelah itu, proses rekap akan fokus pada Kota Surabaya.
Rozak mengakui bahwa molornya target KPU Jatim mendekati batas tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI pada 10 Maret 2024. “Ketentuan tahapan rekap hasil penghitungan suara diatur dalam Peraturan KPU No.1 Tahun 2024, dimana batas maksimum rekap di tingkat KPU Provinsi adalah tanggal 10 Maret 2024,” ungkap Rozak.
“InsyaAllah kami yakini Sabtu, 9 Maret 2024, sudah selesai, dan bisa langsung dilakukan pencermatan, serta penandatanganan untuk kemudian kita bawa ke KPU RI untuk rekap tingkat nasional,” tambahnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Warits, menyatakan rasa syukurnya karena rekapitulasi tingkat provinsi berjalan dengan baik. Meskipun ada beberapa hal yang memerlukan pencocokan, namun pihak KPU Jatim akan segera menindaklanjuti.
“Sejauh yang kita awasi, sejumlah persoalan yang muncul di proses rekap tingkat kabupaten/kota bisa terkonfirmasi dengan baik saat rekap di tingkat KPU Provinsi,” jelas Warits.
Warits menambahkan bahwa tiga daerah yang diminta melakukan pengecekan kembali telah sesuai dengan hasil pleno rekap di tingkat provinsi, dan perbaikan administratif akan disampaikan besok.
“Mungkin ada kesalahan penghitungan atau penginputan data pemilih saat di kabupaten/kota makanya diminta dilakukan perbaikan yang sifatnya administrasi bukan merubah hasil perolehan suara,” tegasnya.
Dinamika dalam proses rekapitulasi di tingkat provinsi, termasuk di wilayah Madura, dianggap sebagai bukti bahwa KPU Jatim memberikan hak yang sama kepada seluruh peserta pemilu untuk menyampaikan pendapat. (riq/hdl)










