Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menanggapi kenaikan pajak reklame sebagai hasil audit dan arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa kenaikan ini tidak akan memberatkan para pengusaha.
Kebijakan kenaikan pajak reklame ini sudah diatur sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Mulai tanggal 1 Januari 2024, tarifnya naik sebesar 25 persen.
Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan, berdasarkan temuan BPK, ada perbedaan besar dalam tarif pajak reklame antara jalan protokol dan jalan biasa. Dia mengajak pihak terkait untuk duduk bersama dengan para pengusaha guna mencari solusi terkait kenaikan ini.
“Duduklah bersama untuk mencari solusi. Kita harus melibatkan pengusaha dalam diskusi ini karena ekonomi tidak hanya ditentukan oleh pemerintah kota,” ujarnya.
Meskipun kenaikan ini merupakan arahan dari BPK, Wali Kota Eri berharap agar para pengusaha tidak terbebani sehingga usaha mereka tetap berjalan. Diskusi diharapkan menghasilkan kesepakatan yang bisa diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali).
Sementara itu, terkait protes dari organisasi pengusaha terhadap kenaikan komponen dalam pajak reklame, Wali Kota Eri menegaskan pentingnya diskusi bersama. Kenaikan ini didasarkan pada hasil audit BPK, namun item-item yang tidak dihitung juga perlu didiskusikan bersama untuk pertanggungjawaban yang baik.
Wali Kota Eri menambahkan bahwa tujuan utama adalah menjaga agar ekonomi Surabaya tetap bergerak sesuai aturan yang berlaku. Diskusi dengan pihak terkait seperti BPK dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) diharapkan dapat membawa pada solusi yang adil bagi semua pihak. (hdl)










