Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3/2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), yang mencakup pengaturan sektor fintech dan aset kripto.
Langkah ini merupakan respons terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dengan POJK 3/2024, diharapkan ekosistem fintech dapat berkembang dengan dukungan inovasi, sambil memperhatikan perlindungan konsumen dan pengelolaan risiko yang efektif.
Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto, menyambut baik aturan baru ini. Ia menganggapnya sebagai langkah proaktif OJK untuk menyelaraskan pengawasan kripto pada Januari 2025, ketika masa transisi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah selesai. OJK sedang bekerja sama dengan badan pemerintah lainnya, seperti Bappebti dan Bank Indonesia, untuk mengelola peralihan pengawasan aset keuangan digital.
“Walaupun belum merinci mengenai aset kripto secara detail, aturan ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengelola kemajuan kripto di bidang keuangan, menciptakan landasan untuk inovasi di Indonesia,” kata Yudho.
Dia berharap POJK 3/2024 dapat memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri aset kripto dan melindungi konsumen. Semoga regulasi ini dapat mendorong pertumbuhan industri aset kripto yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Manfaat Regulatory Sandbox
Salah satu aspek penting dari POJK ini adalah penyempurnaan mekanisme Regulatory Sandbox, fasilitas untuk menguji teknologi keuangan inovatif. Penyempurnaan ini bertujuan agar inovasi dan teknologi dikembangkan dengan bertanggung jawab, manajemen risiko yang baik, dan perlindungan konsumen yang diutamakan.
“Regulatory Sandbox menawarkan berbagai manfaat bagi industri aset kripto di Indonesia. Memberikan ruang bagi pengembangan produk baru secara aman dan terukur, serta memfasilitasi eksperimen teknologi baru,” kata Yudho, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).
Lebih lanjut, Regulatory Sandbox OJK memungkinkan uji coba perdagangan aset kripto dengan underlying aset lain, seperti emas dan komoditas di Indonesia. Integrasi dengan sistem keuangan tradisional dapat meningkatkan keamanan transaksi aset kripto dan mengurangi risiko penipuan.
Di masa depan, Regulatory Sandbox OJK diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya ekosistem aset kripto yang kondusif bagi semua pihak. (hdl)










