Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menegaskan kesiapan KPU untuk menjawab segala keraguan terkait dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada agenda mendatang.
“KPU tidak memiliki pilihan selain untuk bersiap,” ujar Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (14/3/2024). Sebelumnya, KPU dijadwalkan untuk hadir dalam RDP bersama DPR RI pada hari tersebut. Namun demikian, KPU meminta penjadwalan ulang RDP karena sedang melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional.
“Masyarakat juga mengetahui bahwa sejak tanggal 9 Maret hingga hari ini, tanggal 14 Maret, kami tengah melakukan rapat rekapitulasi tingkat nasional,” jelasnya.
Berdasarkan rekapitulasi nasional dari Sabtu (9/3/2024) hingga Kamis (14/3/2024), KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres di 25 provinsi di tingkat nasional, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, dan provinsi lainnya.
Proses rekapitulasi nasional ini diawasi oleh para saksi dari peserta pemilu serta pemantau, dengan transparansi melalui siaran langsung di platform YouTube.
Sementara itu, KPU memiliki tenggat waktu hingga Rabu (20/3/2024) untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, yang masih tersisa 13 provinsi dari total 38 provinsi. Mellaz percaya, pertimbangan yang objektif akan dipertimbangkan oleh Komisi II. (hen/hdl)










