Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pemberian THR merupakan salah satu instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bertujuan untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional. Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi waktu yang penting dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, dan pemberian THR diharapkan dapat mendukung hal ini.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk THR tahun 2024 mencapai Rp 48,7 triliun, sementara anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp 50,8 triliun. Terjadi peningkatan yang signifikan dibanding tahun sebelumnya, terutama karena pemberian tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 100 persen, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan biaya pensiun sebesar 12 persen.
“Pencairan THR direncanakan akan dimulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sementara gaji ke-13 akan disalurkan mulai Juni 2024. Jika ada keterlambatan dalam pembayaran THR dan gaji ke-13, akan segera dibayarkan setelahnya,” tambah Menkeu.
Pemberian THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024, sedangkan untuk gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024. Penting untuk dicatat bahwa THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan dan iuran, namun Pajak Penghasilan (PPh) akan ditanggung oleh pemerintah.
Rincian pelaksanaan teknis THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) untuk sumber dari APBN, dan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (mad/hdl)










