Surabaya (pilar.id) – Perlindungan terhadap anak menjadi hal yang semakin penting dalam masyarakat. Namun, kenyataannya, kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak semakin marak, bahkan dilakukan oleh kerabat terdekat atau orang tua kandung.
Pada kuartal akhir tahun 2023, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa 1056 dari total 58,7 persen pelanggaran hak anak berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuh alternatif.
Dr Ike Herdiana, seorang Dosen Ahli Psikologi Sosial dari Universitas Airlangga, mengatakan bahwa faktor kemiskinan, kurangnya wawasan, pendidikan rendah, dan masalah personal lainnya dapat memengaruhi perilaku kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, masyarakat sering kali menormalisasi kekerasan orang tua terhadap anak sebagai bentuk pendisiplinan.
Dampak psikologis dari kekerasan dan pelecehan pada anak bisa sangat berbahaya. Anak-anak yang mengalami perlakuan buruk cenderung merasa tidak berharga, bersalah, dan tidak berdaya.
Mereka juga bisa mengalami kesulitan tidur, berkonsentrasi, dan kehilangan minat pada aktivitas yang mereka sukai. Dr Ike menekankan pentingnya penanganan yang tepat dan dukungan psikologis bagi korban agar kejadian serupa tidak terulang.

Langkah-langkah pencegahan dan pemulihan harus dilakukan secara serius. Anak harus segera dipindahkan dari lingkungan yang tidak aman dan mendapatkan pendampingan yang tepat. Orang tua juga harus ikut membantu anak dalam proses pemulihan, serta membangun hubungan yang positif dan harmonis dengan mereka.
Dengan meningkatnya kesadaran dan tindakan preventif, diharapkan kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak dapat diminimalkan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan penuh kasih sayang. (ret/hdl)









