Jakarta (pilar.id) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan terkait dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon). Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024), MK menyatakan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan adanya intervensi presiden terhadap perubahan syarat paslon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik dalam pengambilan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan bukti yang cukup.
MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan putusan MK. Dengan demikian, MK menganggap tidak ada persoalan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden. MK juga menyatakan bahwa hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU telah sesuai ketentuan.
Putusan MK juga menolak dalil Anies-Muhaimin yang menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan ikut campur dalam Pilpres 2024. Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa meskipun terdapat kegiatan dan pernyataan Presiden yang berpotensi cawe-cawe dalam Pilpres 2024, bukti tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan dalil Pemohon.
MK juga menegaskan bahwa tidak ada bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024. Oleh karena itu, MK menilai dalil Pemohon tidak beralasan hukum. (hdl)










