Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Fakta Ketidaklayakan Bus dalam Tragedi Ciater, Ini Penjelasan Polda Jawa Barat

Fakta Ketidaklayakan Bus dalam Tragedi Ciater, Ini Penjelasan Polda Jawa Barat

Hukum Anggadia Muhammad29 Mei 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka, masing-masing pengelola bus dan pemilik bengkel karoseri sekaligus pengelola Bus Putera Fajar (foto: Dok Humas Polri)
Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka, masing-masing pengelola bus dan pemilik bengkel karoseri sekaligus pengelola Bus Putera Fajar (foto: Dok Humas Polri)

Bandung (pilar.id) – Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Wibowo, memberikan pembaruan terkait penyidikan kecelakaan tragis yang terjadi di Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.

Dalam insiden tersebut, Polda Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka, yakni A, sebagai pengelola bus dan AI sebagai pemilik bengkel karoseri dan pengelola bus Putera Fajar. Kedua tersangka dinilai lalai dalam menjalankan tanggung jawab mereka.

“Kami mendapat arahan dari Bapak Kapolda Jabar agar tim penyidik terus melakukan penyelidikan untuk menentukan keterlibatan atau tanggung jawab tersangka lain yang menjadi penyebab kecelakaan,” ujar Wibowo.

Fakta-Fakta Kecelakaan

Wibowo menjelaskan beberapa fakta yang telah ditemukan berdasarkan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan Provinsi Jawa Barat. Fakta-fakta ini mengungkap bahwa bus Trans Putra Fajar tidak layak jalan baik secara administrasi maupun fisik.

  • KIR Kadaluarsa: Kendaraan bus Putera Fajar telah kadaluarsa masa berlaku KIR-nya sejak 6 Desember 2023. KIR bertujuan untuk memberikan jaminan keselamatan teknis kepada pengguna kendaraan bermotor.
  • Rem Tidak Berfungsi: Rem bus tidak berfungsi dengan baik, dengan kompresor yang berisi oli dan air, bukan hanya angin. Jarak standar yang seharusnya 0,45 cm berubah menjadi 0,3 cm. Minyak rem juga tidak layak pakai berdasarkan indikator lampu koil yang menunjukkan warna merah. Kebocoran terjadi pada firm valve dan sambungan antara rem dan booster, menyebabkan tekanan angin tidak cukup untuk menggerakkan hidrolik dengan baik.
  • Perubahan Dimensi Kendaraan: Dimensi bus telah diubah dari yang seharusnya. Panjang kendaraan diubah dari 11.650 mm menjadi 12.000 mm, dan tinggi dari 3.600 mm menjadi 3.850 mm. Perubahan ini menyebabkan bobot kendaraan bertambah dari 10.300 kg menjadi 11.310 kg, melebihi batas yang diperbolehkan.
  • Kebakaran Sebelumnya: Bus yang terlibat kecelakaan ternyata pernah terbakar sebelumnya pada 27 April 2024 di KM 88 saat melakukan perjalanan wisata dari Bandung.
Baca Juga  Inovasi Berbasis Kearifan Lokal, Bambu Sebagai Cangkang Bangunan

Langkah Penyelidikan Selanjutnya

Penyidik Polres Subang bersama Ditlantas Polda Jawa Barat terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi, termasuk empat saksi ahli, dua ahli pidana, satu dari Dinas Perhubungan, dan satu dari APM. Dari hasil penyidikan, ditetapkan dua orang yang bertanggung jawab atas ketidaklayakan bus tersebut, yakni A dan AI.

A dinilai sudah mengoperasionalkan bus tanpa izin usaha otomatis maupun pariwisata. Ia juga mengetahui bahwa KIR bus telah kadaluarsa dan tidak melakukan perawatan rutin. A mengabaikan laporan dari sopir mengenai kondisi bus yang bermasalah, mengusulkan perubahan nama bus dari Maulana Wijaya Trans menjadi PO Putra Fajar Wisata setelah kebakaran untuk menghindari pengenalan.

Sementara AI mengubah dimensi bus tanpa izin resmi, mempengaruhi bobot dan keamanan kendaraan, tidak pernah mengajukan izin usaha otobus atau pariwisata, serta tidak melakukan pemeriksaan teknis terhadap bus, menyetujui usulan perubahan nama bus setelah kebakaran.

Berdasarkan fakta-fakta dan tiga alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat, penyidik telah menetapkan Sdr. A dan Sdr. AI sebagai tersangka. Kedua tersangka melanggar Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda 24 juta rupiah.

“Penyelidikan ini akan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tragedi ini,” tutup Wibowo. (ang/hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
ciater headline Kecelakaan Bus Polda Jabar

Berita Lainnya

Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
PT Bank Danamon Indonesia Tbk raih dua penghargaan di Employee Experience Awards 2026 atas inovasi onboarding dan program apresiasi talenta.

Inovasi Budaya Kerja Berbuah Prestasi, Bank Danamon Sabet Dua Penghargaan di Employee Experience Awards 2026

13 Juli 2026
Festival Seni Lintas Budaya (Cross Culture Festival) ke-17 di Surabaya

Culture Night Surabaya 2026: 14 Delegasi Seni Dunia dan Domestik Pukau Ribuan Pengunjung

12 Juli 2026
VinFast meluncurkan program sewa kendaraan listrik Herio Green dan Limo Green di Jabodetabek untuk menekan biaya operasional pengemudi online.

Solusi Hemat Pengemudi: VinFast Hadirkan Program Sewa Mobil Listrik Murah untuk Genjot Pendapatan

10 Juli 2026
Ditres PPA & PPO Polda Metro Jaya membongkar praktik TPPO di Tamansari dan Cibitung. Lima korban diselamatkan dan puluhan orang menjalani pemeriksaan.

Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Kasus TPPO Lokasari dan Bekasi, Puluhan Korban Eksploitasi Diamankan

10 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.