Jakarta (pilar.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan video porno anak melalui aplikasi Telegram dan X, dengan tersangka berinisial DY (25).
Dalam keterangan resminya pada Kamis (30/5/2024), Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap DY, tersangka penyebar video pornografi anak.
“Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus dan menangkap satu tersangka penyebar video bermuatan pornografi atau asusila,” ujar Ade Safri.
Kasus ini terungkap pada Senin (27/5/2024), saat tim patroli siber menemukan akun @balapca di aplikasi X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) yang menjual konten video porno anak-anak. Penelusuran lebih lanjut mengarahkan tim ke grup Telegram bernama REAL ADMIN GROUP yang dikelola oleh DY, di mana video porno anak dijual dengan harga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.
Ade Safri menjelaskan, pembeli diarahkan untuk mentransfer uang sebesar Rp150 ribu ke akun e-wallet dan Rp200 ribu ke nomor rekening atas nama tersangka. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (29/5/2024), tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi alamat tersangka di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi.
“Di TKP, tim berkoordinasi dengan RT setempat, melakukan penggeledahan, dan menyita dua ponsel yang digunakan untuk menyebar dan menjual konten video pornografi anak di Telegram,” lanjut Ade Safri.
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ade Safri juga menyatakan telah mengajukan pemblokiran situs dan rekening terkait, serta melakukan pemeriksaan dengan ahli bidang pornografi dan ITE untuk melengkapi berkas perkara sebelum dikirim ke JPU.
DY dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ang/hdl)










