Jakarta (pilar.id) – Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pemalsuan pelat khusus DPR. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan perkembangan terbaru kasus ini.
“Sebelumnya ada lima tersangka yang sudah ditahan. Kini penyidik Subdit Jatanras menahan satu orang lagi, sehingga total ada enam tersangka. Mobil yang diamankan tetap 8 unit beserta pelat nomor, serta KTA DPR palsu sebanyak 25 unit,” jelas Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).
Tersangka terbaru berinisial HI, menjadikan total enam tersangka dalam kasus ini. “Tersangka yang baru saja ditangkap berinisial HI. Dengan begitu ada enam tersangka, dua di antaranya pemilik kendaraan,” tambahnya.
Ade Ary mengungkapkan bahwa dua dari enam tersangka, yakni RH dan HI, berperan sebagai pengguna pelat, STNK, dan kartu tanda anggota (KTA) palsu. “Dari RH berhasil diamankan enam pelat palsu, sementara dari HI lima pelat palsu,” jelasnya.
Empat tersangka lainnya, A, AW, MIM, dan MTH, berperan sebagai perantara yang membuat STNK dan pelat palsu. “RH ini yang diamankan pertama, tersangka kedua A, ketiga AW, keempat MTH, kelima MIM, dan yang keenam HI,” pungkas Ade Ary.
Dengan penetapan enam tersangka ini, polisi terus mendalami jaringan pemalsuan pelat khusus DPR untuk mengungkap lebih banyak pelaku dan motif di balik kejahatan ini. (usm/hdl)










