Jakarta (pilar.id) – Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak bekerja di Kamboja. Operasi pencegahan ini berlangsung di Bandara Soetta dan mengamankan dua orang tersangka yang memberangkatkan para CPMI.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, menyatakan bahwa operasi ini bertujuan mencegah pekerja migran ilegal dan mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Kami berhasil mengamankan 14 CPMI dan dua tersangka dalam operasi yang kami lakukan di beberapa terminal Bandara Soetta,” ungkapnya pada Minggu (15/9/2024).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural. Para korban yang diamankan mengaku hendak bekerja di Kamboja dengan berbagai posisi, seperti karyawan perusahaan, pramusaji, customer service, hingga admin permainan online yang terkait dengan aktivitas perjudian.
Dua tersangka, MZ dan PJ, kini ditetapkan sebagai tersangka karena berperan dalam pemberangkatan ilegal tersebut. Mereka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Kapolda Metro Jaya melalui Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja dengan gaji besar di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya. “Segera laporkan jika ada dugaan TPPO ke pihak kepolisian,” tegasnya. (ang/hdl)








