Jakarta (pilar.id) – Pemerintah telah mengambil langkah untuk membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 alias PPKM Level 3.
Sebelumnya, pemerintah dirasa perlu membatasi mobilitas masyarakat yang diprediksi naik pada musim liburan Natal dan Tahun Baru. Meski batal, masih ada sejumlah peraturan PPKM yang masih berlaku mengikuti ketentuan sebelumnya.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan sebagai ganti PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.
“Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut beberapa waktu lalu.
Walau dibatalkan pemerintah tetap melakukan pembatasan seperti peraturan sebelumnya. Berikut beberapa peraturan pembatasan tersebut. Luhut mengatakan, pemerintah masih memperketat perbatasan, terutama bagi penumpang yang bepergian dari luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru yakni Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” jelas Luhut.
Mengacu pada asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di PPKM Level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.
Pemerintah juga akan melarang semua jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.
Sedangkan, untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi. Untuk acara sosial budaya diizinkan maksimal 50 orang.
Sebagaimana diketahui, sebelum keluar keputusan PPKM Level 3 dibatalkan, rencananya PPKM Level 3 untuk periode Natal dan tahun baru diberlakukan di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Untuk mendukung kebijakan pembatalan PPKM Level 3, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 yang dipublikasikan pada 25 November 2021.
Sementara itu, alasan pemerintah membatalkan karena beberapa alasan seperti, kasus covid-19 harian dalam level stabil, capaian vaksinasi dosis pertama Jawa hingga Bali sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua 56 persen. Sedangkan, vaksinasi lansia hingga saat ini mencapai 64 persen dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali. (put)










