Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain
  • Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik
  • J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia
  • Pemerintah Ubah Strategi Berantas Judi Online, Tak Hanya Blokir Situs tetapi Putus Seluruh Ekosistemnya
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»Bisnis»Peraturan Baru Bappebti Perkuat Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Pasar Kripto

Peraturan Baru Bappebti Perkuat Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Pasar Kripto

Bisnis Hendro D. Laksono18 Oktober 2024
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto

Jakarta (pilar.id) – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 yang memperkuat regulasi perdagangan aset kripto di Indonesia.

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya, dengan fokus utama pada peningkatan perlindungan konsumen, pengawasan transaksi, dan pengaturan pendaftaran Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa regulasi baru ini menitikberatkan pada sistem pengawasan dan pelaporan real-time dari Bursa Berjangka.

“Dengan akses langsung Bappebti ke sistem ini, kami memastikan transparansi dan keamanan lebih baik dalam perdagangan aset kripto,” ungkapnya.

Pengawasan Aset Kripto

Salah satu ketentuan dalam aturan baru ini adalah kewajiban Bursa Berjangka untuk melakukan evaluasi berkala terhadap aset kripto yang diperdagangkan.

Hal ini bertujuan menjaga dinamika pasar yang sehat serta melindungi pelaku usaha dari risiko.

Selain itu, Lembaga Kliring Berjangka juga memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi dana pelanggan dan memastikan penyelesaian transaksi secara aman.

Aturan ini juga memperketat pendaftaran Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK). Calon pedagang wajib menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang disetujui dalam 7 hari kerja sejak peraturan diberlakukan pada 16 Oktober 2024. Pedagang yang tidak memenuhi syarat berisiko kehilangan izin.

Bappebti memberikan tenggat waktu 6 bulan bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar untuk menyesuaikan diri. Jika mereka tidak aktif dalam 3 bulan, izin usaha mereka dapat dibatalkan.

Baca Juga  Bappebti: Potensi Derivatif Kripto Bisa Lipat 5, Tokocrypto Siap Lakukan Uji Coba

Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, menyambut baik peraturan ini dan menilai langkah Bappebti sangat positif untuk industri kripto.

“Dengan pengawasan yang lebih ketat, kepercayaan masyarakat terhadap kripto akan semakin meningkat. Namun, insentif tambahan dan penerapan yang tegas akan memperkuat efektivitasnya,” ujar Iqbal.

Iqbal menambahkan bahwa regulasi ini memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dan investor, serta membuka peluang bagi inovasi dan pertumbuhan industri kripto di Indonesia. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
aset kripto Bappebti

Berita Lainnya

Ilustrasi aset kripto (foto: Art Rachen, unsplash)

Transaksi Kripto Didominasi Bursa Global, OJK Soroti Lemahnya Perlindungan Investor Lokal

22 Januari 2026
Ilustrasi cryptocurrency

Pasar Kripto Indonesia Kian Ramai: 1.342 Token Legal Merajalela, OJK Siapkan Regulasi Lebih Selektif

14 Agustus 2025
Ilustrasi aset kripto (foto: Art Rachen, unsplash)

Kemenkeu Siapkan Skema Pajak Baru untuk Aset Kripto, Tokocrypto: Harus Adil dan Kompetitif

27 Juli 2025
Ilustrasi aset kripto (foto: Art Rachen, unsplash)

Pertemuan FOMC Jadi Penentu Arah Pasar Saham dan Kripto, Ini Penjelasannya

8 Mei 2025
Ilustrasi Bitcoin (foto: Amjith S, unsplash)

Bitcoin Tembus 97.000 Dollar AS, Analis Prediksi Potensi Cetak Rekor Baru di Mei 2025

2 Mei 2025
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto

Insiden Peretasan Industri Kripto, Momen Soroti Pentingnya Keamanan dan Perlindungan

27 Februari 2025
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto

Transformasi Kripto: OJK Ambil Alih Pengawasan, Babak Baru Industri Aset Digital Indonesia

16 Januari 2025
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto

OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto, Industri Sambut Positif

9 Januari 2025
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto

Transaksi Kripto di Indonesia Melonjak 356 Persen pada 2024, Tokocrypto Catat Rekor Pertumbuhan

3 Januari 2025
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Berita Lainnya
PB Pemuda Muslimin Indonesia mendukung Program Sekolah Gratis Pemprov Banten dan menilai kebijakan itu layak menjadi contoh bagi daerah lain.

Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia Sebut Program Sekolah Gratis Banten Perlu Dicontoh Daerah Lain

19 Juli 2026
BTN

Laba Bersih BBTN Melonjak 41 Persen pada Semester I 2026, Kredit Tumbuh dan Kualitas Aset Membaik

19 Juli 2026
Kristina Yoko

J Trust Bank Gandeng Pegolf Kristina Yoko, Perkuat Dukungan Atlet Indonesia Menuju Panggung Dunia

19 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.