Natuna (pilar.id) – Situasi tegang terjadi di Laut Natuna Utara saat Kapal Negara (KN) Pulau Dana-323 dari Bakamla RI dengan berani mendekati dan membayangi Kapal China Coast Guard-5402 (CCG-5402) yang memasuki wilayah yurisdiksi Indonesia pada Jumat (25/10/2024).
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Bakamla dalam mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia di perairan Natuna Utara.
Kapal CCG-5402 diketahui memasuki Landas Kontinen Indonesia dan mengklaim wilayah ini sebagai bagian dari yurisdiksi China. Kapal tersebut juga diduga mengganggu kegiatan survei seismik 3D Arwana yang tengah dilakukan oleh PT. Pertamina East Natuna bersama kapal survei MV Geo Coral.
Dalam komunikasi radio dengan KN Pulau Dana-323, pihak China Coast Guard mengklaim bahwa mereka tengah melakukan patroli di perairan China dan meminta agar KN Pulau Dana tidak mendekat demi alasan keselamatan pelayaran.
Namun, permintaan tersebut diabaikan oleh KN Pulau Dana-323 yang didukung oleh KRI Sutedi Senaputra-378 dan KRI Bontang-907 dari TNI AL. Berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB atau UNCLOS 1982, Landas Kontinen Indonesia di Laut Natuna Utara diakui secara internasional sebagai wilayah yurisdiksi Indonesia.
Hal ini memberi Indonesia hak berdaulat penuh untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut tanpa campur tangan pihak asing.
Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah, Kepala Bakamla RI, menegaskan komitmen Bakamla untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum di seluruh perairan Indonesia. “Bakamla RI siap mengamankan laut Indonesia demi masa depan bangsa,” ujarnya. (hdl)









