Denpasar (pilar.id) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar berhasil meringkus dua pria asal Jawa Barat yang terbukti membobol rekening milik seorang warga dengan modus ganjal mesin ATM.
Kedua pelaku, BAD (53) asal Bogor dan MRI (46) asal Batam, ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jalan Dewi Sartika, Denpasar, pada Jumat malam, 11 April 2025.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens R. Heselo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menjalankan aksinya secara sistematis dan terorganisir.
Mereka menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal lubang kartu mesin ATM sehingga kartu korban tidak bisa masuk. Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu, kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu sambil mencatat PIN yang diketik korban.
“Setelah berhasil menukar kartu, pelaku langsung melakukan penarikan dan transfer dana secara ilegal dari rekening korban,” ujar Kompol Laorens.
Kasus ini terungkap setelah korban, I Wayan Mangku Sweken (72), seorang pensiunan PT Telkom, melaporkan kehilangan dana dari rekeningnya. Aksi pelaku terjadi pada Minggu pagi, 16 Maret 2025, di ATM BNI Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar Selatan.
Dalam hitungan menit, pelaku melakukan lima kali penarikan tunai dan beberapa transfer ke rekening lain, dengan total kerugian mencapai Rp 102 juta.
Korban menyadari kejadian tersebut setelah menerima notifikasi transaksi mencurigakan melalui mobile banking.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi kejahatan ini bukan yang pertama. Kedua tersangka diketahui telah beraksi di sembilan lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung, termasuk di ATM kawasan Tukad Banyusari, Gunung Soputan, dan Ungasan.
“Dari pola aksi dan barang bukti yang kami temukan, besar kemungkinan mereka adalah bagian dari jaringan kejahatan yang sudah berulang kali beraksi di Bali,” tambah Kompol Laorens.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar menggerebek hotel tempat kedua pelaku menginap dan berhasil menangkap mereka tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 35 kartu ATM palsu dari berbagai bank, satu tas selempang, topi, peci, gergaji besi, kotak tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal ATM, serta uang tunai sebesar Rp 675.000.
Kedua pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Berdasarkan pengakuan, hasil kejahatan mereka digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi.
Kini, BAD dan MRI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. (usm/hdl)









