Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terlibat dalam aktivitas grup Facebook (FB) bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa keenam pelaku memiliki peran berbeda dalam grup yang kini viral dan menuai kecaman masyarakat tersebut.
Sebagian dari mereka berperan sebagai admin dan anggota aktif yang kerap mengunggah konten berisi eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur.
“Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam keterangan pers, Selasa (20/5/2025).
Grup tersebut sempat menjadi sorotan luas di media sosial karena kontennya yang tidak hanya menyimpang secara moral, tetapi juga melanggar hukum, terutama karena melibatkan anak-anak. Ribuan anggota tergabung dalam grup tersebut, membuat publik geram dan mendesak aparat segera bertindak.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti penting seperti komputer, telepon genggam, SIM card, serta dokumen berupa foto dan video yang diduga kuat menampilkan anak-anak di bawah umur dalam konteks seksual.
“Bersama para pelaku turut diamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya,” jelas Trunoyudo.
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus ini. Polisi juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring dengan proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah dari hasil pemeriksaan para pelaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya ruang digital yang dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan eksploitasi seksual anak. Polri mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di dunia maya demi melindungi generasi muda dari ancaman predator online. (mad/hdl)










