Jakarta (pilar.id) – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri menggelar sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun di lingkungan Polri, Selasa (19/8/2025). Acara berlangsung di Ruang RPK Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri, Lantai 1, serta diikuti secara daring oleh peserta dari berbagai instansi terkait.
Hadir dalam kegiatan ini antara lain Dir PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Wadir PPA PPO, para Kasubdit, serta jajaran personel PPA PPO Bareskrim Polri. Sementara itu, secara virtual turut bergabung perwakilan dari Kementerian Sosial RI, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekerja sosial profesional, Kasubdit Renakta Polda jajaran, Kanit PPA Satreskrim Polres, hingga penyidik PPA di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Nurul Azizah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta menyesuaikan dengan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Dalam penegakan hukum, anak tidak boleh dipandang hanya sebagai pelaku tindak pidana, melainkan sebagai individu yang memiliki hak atas perlindungan, pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan,” ujar Brigjen Pol. Nurul Azizah.
Ia menambahkan, pedoman teknis yang disusun Polri menjadi acuan seragam bagi penyidik anak di seluruh Indonesia, sehingga dapat mencegah perbedaan penafsiran di lapangan dan memastikan penanganan kasus berjalan cepat, tepat, serta berlandaskan prinsip perlindungan anak.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam setiap penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). “Melalui pendekatan ini, yang diutamakan adalah pemulihan keadaan semula, bukan pembalasan. Karena itu, sinergi antarpenyidik dan pemangku kepentingan perlu terus ditingkatkan melalui musyawarah diversi, pendampingan menyeluruh, serta dukungan reintegrasi sosial agar anak dapat kembali ke keluarga dan masyarakat tanpa stigma,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi sarana penyamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan mitra lintas sektor dalam penanganan anak di bawah usia 12 tahun. Dengan demikian, penerapan keadilan restoratif di seluruh wilayah Indonesia diharapkan dapat berjalan konsisten dan berkesinambungan. (tin)










