Jakarta (pilar.id) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyerukan agar aksi unjuk rasa tidak disertai dengan penjarahan.
Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar hukum agama maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya laporan penjarahan ke sejumlah rumah pejabat dan publik figur, termasuk milik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Aspirasi Tidak Boleh Dibungkus Anarkisme
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menekankan, penyampaian aspirasi masyarakat, bahkan dalam kondisi marah sekalipun, tidak boleh dilakukan dengan cara anarkis, merusak, apalagi menjarah harta orang lain.
“Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada pihak berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari,” ujar Prof Ni’am kepada MUIDigital, Ahad (31/8/2025).
Ia menegaskan, tindakan penjarahan tidak hanya berpotensi menjerat pelakunya dalam kasus pidana, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama Islam yang menolak segala bentuk pencurian dan perampasan hak orang lain.
Seruan untuk Menahan Diri
Sebagai pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat, Prof Ni’am mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, bermuhasabah (introspeksi diri), serta menjaga komitmen mewujudkan kedamaian. Menurutnya, tindakan destruktif seperti vandalisme dan perusakan fasilitas publik justru akan memperburuk situasi sosial.
“Di tengah kondisi sosial ekonomi dan politik yang kurang baik, dengan kesenjangan masih tinggi, pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup sederhana,” tegasnya.
Kritik Gaya Hidup Mewah
Prof Ni’am juga mengingatkan pentingnya solidaritas sosial dan kesetiakawanan, khususnya dari para pejabat negara. Ia meminta agar masyarakat maupun pejabat menghindari flexing, gaya hidup mewah, dan perilaku hedonis, meski hanya sekadar untuk konten media sosial.
Selain itu, ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi mahasiswa maupun masyarakat terkait kebijakan publik yang dinilai tidak adil harus direspons secara bijak oleh pemerintah. Hal ini penting untuk mencegah eskalasi konflik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak,” pungkasnya. (usm/hdl)










