Jakarta (pilar.id) – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Aimah Nurul Anam, menegaskan perlunya langkah nyata untuk menghentikan maraknya iklan pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih beredar luas di platform digital, mulai dari YouTube hingga media sosial.
Mufti menyebut praktik ini menjadi jebakan serius bagi konsumen, terutama karena ditawarkan dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah tanpa memperhatikan aspek legalitas.
“Hingga hari ini, iklan pinjol ilegal masih muncul terang-terangan di YouTube dan media sosial. Mereka menjebak rakyat dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, padahal ujungnya mencekik,” ujar Mufti dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2025).
Pinjol Ilegal Rugikan Masyarakat
Mufti menekankan bahwa sosialisasi semata tidak cukup untuk melawan fenomena ini. Pasalnya, praktik pinjol ilegal telah banyak menjerat masyarakat kelas menengah ke bawah dengan bunga yang tinggi, penagihan kasar, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Menurut data BPKN tahun 2024, aduan terkait pinjol ilegal masuk dalam tiga besar masalah konsumen terbanyak, setelah sektor perumahan dan jasa keuangan.
“Sudah banyak cerita rakyat yang kehilangan harta, sampai rumah tangga hancur gara-gara pinjol ilegal. Negara jangan hanya diam. Negara harus hadir, rakyat butuh perlindungan nyata,” tegasnya.
Regulasi Belum Efektif
Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI (Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal) secara rutin mengumumkan daftar pinjol ilegal dan memblokir ribuan aplikasi, Mufti menilai hal itu belum efektif.
“Setiap kali satu aplikasi diblokir, muncul sepuluh aplikasi baru. Kalau hanya itu, tidak akan ada habisnya. Harus ada penegakan hukum pidana untuk membuat efek jera,” tegas politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Seruan Kolaborasi Penegakan Hukum
Lebih jauh, Mufti menilai kasus pinjol ilegal bukan hanya masalah ekonomi, melainkan juga persoalan perlindungan konsumen dan keamanan digital. Ia mendorong adanya peran aktif dari pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan BPKN, untuk melindungi masyarakat dari jebakan pinjol ilegal.
“Negara tidak boleh kalah dengan mafia digital. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan rakyat kita jadi tumbal sistem yang tidak berpihak pada konsumen,” pungkasnya. (ret/hdl)










