Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga antirasuah itu memeriksa satu saksi kunci yang diduga mengetahui proses pembagian kuota tambahan jemaah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik memanggil SC, mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap SC dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Dalam pemeriksaan terhadap saksi SC, penyidik mendalami pengetahuannya mengenai mekanisme pembagian kuota haji 50:50 serta penyediaan layanan bagi jemaah,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Persoalan dalam kasus ini berawal dari pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan kepada Indonesia.
Berdasarkan aturan, pembagian kuota seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, diduga terjadi pelanggaran dengan pembagian tidak sesuai ketentuan, yakni 50:50 antara haji reguler dan khusus.
KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag serta pihak swasta penyedia layanan haji dan umrah. Salah satu yang telah dimintai keterangan adalah pendakwah Ustaz Khalid Basalamah, yang disebut memiliki informasi terkait penyelenggaraan haji khusus.
Selain itu, KPK juga dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, masing-masing pada 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam proses alokasi dan distribusi kuota haji tambahan.
Penyidik KPK disebut masih mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan guna mengungkap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian kuota haji yang berpotensi merugikan jemaah dan negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai prinsip keadilan. (ang)









