Jakarta (pilar.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara resmi disahkan dalam rapat paripurna antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Aturan baru ini mempertegas tata kelola ruang udara nasional sekaligus menjadi dasar hukum bagi pengaturan penggunaan wahana udara serta pesawat udara, termasuk yang berteknologi tanpa awak.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa regulasi tersebut dibutuhkan untuk menjawab kekosongan hukum terkait pelanggaran wilayah udara oleh pesawat atau wahana udara asing. Ia menekankan bahwa sebelum RUU ini hadir, pelanggaran di ruang udara Indonesia belum memiliki landasan hukum yang kuat dan selama ini hanya dikenai sanksi administratif.
Menurut Supratman, keberadaan aturan baru ini juga penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap sanksi pidana bagi setiap pelanggaran wilayah udara, termasuk kawasan terlarang maupun terbatas. Ia menambahkan bahwa pengaturan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengharuskan pemerintah membentuk undang-undang khusus mengenai pengelolaan ruang udara sebagai elemen penataan ruang nasional.
Urgensi pembentukan regulasi tersebut juga mencakup kebutuhan untuk mengatur penggunaan wahana udara tanpa awak, seperti drone, baik untuk kepentingan masyarakat umum maupun instansi pemerintah. Beragamnya tujuan penggunaan teknologi tersebut dinilai memerlukan aturan operasional yang jelas untuk menjaga keamanan dan keteraturan ruang udara.
Sementara itu, Ketua Panitia Khusus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, menjelaskan bahwa pembahasan rancangan aturan tersebut telah berlangsung sejak periode DPR RI 2019–2024. RUU ini masuk sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2025 dan ditetapkan sebagai RUU carry over pada Prolegnas 2025–2029.
Endipat memaparkan bahwa RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 63 pasal. Ruang lingkup pengaturannya mencakup penyelenggaraan pengelolaan ruang udara, pendanaan, penyidikan hingga penuntutan, proses pemeriksaan di pengadilan, serta ketentuan pidana. Total terdapat 581 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas, terdiri dari 353 DIM batang tubuh, 205 DIM penjelasan, dan 23 usulan baru dari fraksi DPR maupun pemerintah.
Dengan disahkannya regulasi ini, pemerintah diharapkan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memastikan keamanan wilayah udara Indonesia sekaligus memberikan kepastian bagi pemanfaatan teknologi penerbangan modern yang terus berkembang. (usm/hdl)










