Ringkasan Berita
- HR CPO periode 1–31 Maret 2026 ditetapkan sebesar 938,87 dolar AS per MT.
- Harga naik 2,22 persen dibandingkan Februari 2026.
- Peningkatan dipicu lonjakan permintaan dari India dan Tiongkok.
- Perhitungan HR mengacu pada Bursa CPO Indonesia dan Malaysia sesuai Permendag 35/2025.
- BK untuk RBD palm olein kemasan ≤25 kg ditetapkan 31 dolar AS per MT.
Jakarta (pilar.id) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1–31 Maret 2026 sebesar 938,87 dolar AS per metrik ton (MT). Angka tersebut meningkat 2,22 persen atau naik 20,40 dolar AS dibandingkan periode 1–28 Februari 2026 yang berada di level 918,47 dolar AS per MT.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan penguatan harga referensi ini dipicu peningkatan permintaan dari negara importir utama, khususnya India dan Tiongkok. Di sisi lain, kenaikan permintaan tersebut tidak diimbangi dengan tambahan pasokan global.
Menurutnya, keterbatasan suplai dipengaruhi oleh penurunan produksi serta kenaikan harga minyak nabati lain, seperti minyak kedelai, yang turut mendorong harga CPO di pasar internasional.
Dasar Perhitungan Harga Referensi
Penetapan HR CPO dilakukan berdasarkan rata-rata harga dalam periode 20 Januari hingga 19 Februari 2026 dari tiga sumber utama, yaitu:
- Bursa CPO Indonesia: 882,76 dolar AS per MT
- Bursa CPO Malaysia: 994,97 dolar AS per MT
- Harga Port CPO Rotterdam: 1.252,36 dolar AS per MT
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, apabila selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi 40 dolar AS, maka perhitungan HR menggunakan dua sumber harga yang menjadi median dan paling mendekati median.
Dalam periode ini, selisih harga melampaui batas yang ditentukan sehingga penetapan HR mengacu pada harga dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan formula tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar 938,87 dolar AS per MT.
Dampak pada Bea Keluar dan Pungutan Ekspor
Kenaikan harga referensi ini akan menjadi dasar pengenaan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) untuk komoditas CPO selama Maret 2026.
Sementara itu, untuk produk turunan berupa minyak goreng jenis Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) palm olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram, dikenakan bea keluar sebesar 31 dolar AS per MT.
Kebijakan ini dinilai akan berdampak pada dinamika ekspor sawit Indonesia, terutama dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan industri hulu, hilir, serta stabilitas pasokan dalam negeri. (ret/hdl)









