Jakarta (pilar.id) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas menyusul temuan dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, lurah setempat dinonaktifkan sementara sebagai bagian dari tindak lanjut rekomendasi Inspektorat.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa proses audit telah dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar pemeriksaan internal pemerintah. Hasilnya mengungkap adanya indikasi manipulasi dalam pengelolaan aduan masyarakat, termasuk dugaan penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang tidak sesuai prosedur.
Dari hasil tersebut, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur untuk menonaktifkan Siti Nur Hasanah dari jabatannya sebagai Lurah Kalisari. Selain itu, dua pejabat struktural di kelurahan tersebut, yakni Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, juga dikenakan sanksi disiplin disertai pembinaan.
Tidak hanya itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut turut dijatuhi sanksi sesuai ketentuan kontrak kerja yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas dan penegakan disiplin di seluruh lini pelayanan publik.
Pemprov DKI menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem pengawasan sekaligus memperbaiki tata kelola penanganan aduan masyarakat. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap laporan warga harus diproses secara transparan, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan tanpa rekayasa data.
Kasus ini juga dikaitkan dengan upaya reformasi birokrasi yang tengah didorong oleh Pramono Anung. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penguatan pengawasan internal serta penerapan sistem yang lebih akuntabel.
Ke depan, Pemprov DKI akan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan pengaduan masyarakat guna mencegah terulangnya kasus serupa. Penegakan disiplin dan transparansi disebut menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah daerah di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat. (usm/hdl)










