Jakarta (pilar.id) – Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) memiliki dugaan bahwa penyidik yang menetapkan Muhammad Hasya Attalah Syahputra jadi tersangka tidak profesional.
Kompolnas mendesak Polri agar memeriksa penyidik yang menetapkan status tersangka pada mahasiswa UI yang meninggal karena kecelakaan tersebut.
Kompolnas juga menduga adanya keberpihakan karena kecelakaan tersebut melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio BW.
“Kami mendorong penyidik yang diduga tidak profesional agar diperiksa Propam,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, Selasa (7/2/2023).
“Menjadikan kasus ini menjadi perhatian publik. Jika sejak awal penyidik profesional dalam melakukan lidik sidik dengan didukung scientific crime investigation, kami yakin kasus ini tidak akan menjadi seperti ini,” sambungnya.
Poengky menambahkan bahwa dugaan tidak profesional itu bisa terbaca setelah gelar perkara ulang dengan melakukan rekonstruksi khusus oleh Polda Metro Jaya bersama tim gabungan.
“Ternyata menemukan bukti-bukti baru, Polda kemudian mencabut status tersangka Hasya dan memulihkan nama baik Almarhum,” paparnya.
Poengky berharap jika kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya semacam ini tidak terjadi kembali dengan menitikberatkan, pelaksanaan penyelidikan hingga penyidikan secara profesional.
“Diharapkan penyidik lalu lintas selalu profesional dalam melakukan lidik sidik. Kami yakin jika penyidik profesional dengan mengoptimalkan dukungan scientific crime investigation, kasus Hasya akan dapat diselesaikan dengan baik,” tandasnya. (ade)