Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • ARTOTEL Yogyakarta Gelar Pameran A Garden Inside My Mind, Sajikan Imajinasi Seniman Autisme Muhammad Salman Farisyi
  • Gubernur Khofifah Dorong Peserta PKN I Jadi Pemimpin Transformatif, Kolaboratif, dan Solutif
  • Harga Bitcoin Anjlok di Bawah US$60.000, Tekanan Inflasi AS dan The Fed Picu Aksi Jual Kripto
  • OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Influencer Kripto, Pelanggaran Bisa Berujung Denda hingga Rp15 Miliar
  • Pertamina Internasional EP Kirim 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair ke Indonesia, Perkuat Ketahanan Energi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Ekonomi»LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Ceper Permata Artha, Verifikasi Rampung Maksimal 90 Hari Kerja

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Ceper Permata Artha, Verifikasi Rampung Maksimal 90 Hari Kerja

Ekonomi Hendro D. Laksono26 Juni 2026
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
LPS mulai proses penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Ceper Permata Artha usai izin usaha dicabut OJK. Verifikasi selesai maksimal 90 hari kerja.
LPS mulai proses penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Ceper Permata Artha usai izin usaha dicabut OJK. Verifikasi selesai maksimal 90 hari kerja (foto: Dok LPS)

Jakarta (pilar.id) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan akan segera menjalankan proses penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Ceper Permata Artha setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut pada 25 Juni 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS, Damaiyanti Sakti Maharani, menyusul terbitnya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-111/D.03/2026 mengenai pencabutan izin usaha BPR yang berlokasi di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

LPS menegaskan seluruh proses penanganan bank akan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

LPS Verifikasi Simpanan Nasabah hingga 30 Oktober 2026

Sebagai bagian dari proses penjaminan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap data simpanan serta dokumen pendukung lainnya guna menentukan simpanan yang memenuhi syarat untuk dibayarkan.

LPS menargetkan proses tersebut selesai paling lambat 90 hari kerja, atau hingga 30 Oktober 2026. Selama periode tersebut, pengumuman mengenai simpanan yang layak dibayar akan dilakukan secara bertahap.

Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa pembayaran klaim simpanan kepada nasabah dilakukan menggunakan dana milik LPS, bukan berasal dari aset maupun dana operasional PT BPR Ceper Permata Artha.

Sementara itu, seluruh aset dan dokumen milik maupun yang berada dalam penguasaan BPR tersebut kini berada di bawah pengawasan penuh LPS sebagai bagian dari proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

LPS mengingatkan bahwa setiap tindakan memindahkan, menggunakan, mengambil, merusak, atau mengalihkan aset maupun dokumen tanpa persetujuan lembaga berpotensi dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Nasabah Diminta Tetap Tenang, Debitur Tetap Wajib Bayar Kredit

LPS mengimbau seluruh nasabah PT BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang selama proses penjaminan dan likuidasi berlangsung. Masyarakat juga diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan maupun provokasi yang dapat menghambat proses penyelesaian bank.

Menurut Damaiyanti Sakti Maharani, setiap bentuk hasutan maupun tindakan yang mengganggu pelaksanaan penjaminan dan likuidasi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, LPS menegaskan bahwa pencabutan izin usaha bank tidak menghapus kewajiban debitur. Nasabah yang masih memiliki pinjaman tetap diwajibkan melanjutkan pembayaran angsuran melalui Tim Likuidasi yang berkantor di PT BPR Ceper Permata Artha.

LPS memastikan seluruh tahapan penanganan bank akan dilakukan secara transparan sesuai regulasi guna melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. (hdl)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

Berita Lainnya

ARTOTEL Yogyakarta menghadirkan pameran seni "A Garden Inside My Mind" karya Muhammad Salman Farisyi yang berlangsung hingga 25 September 2026.

ARTOTEL Yogyakarta Gelar Pameran A Garden Inside My Mind, Sajikan Imajinasi Seniman Autisme Muhammad Salman Farisyi

26 Juni 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Khofifah Dorong Peserta PKN I Jadi Pemimpin Transformatif, Kolaboratif, dan Solutif

26 Juni 2026
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Harga Bitcoin Anjlok di Bawah US$60.000, Tekanan Inflasi AS dan The Fed Picu Aksi Jual Kripto

26 Juni 2026
bitcoin

OJK Terbitkan Aturan Baru untuk Influencer Kripto, Pelanggaran Bisa Berujung Denda hingga Rp15 Miliar

26 Juni 2026
Fasilitas Produksi Lapangan Menzel Lejmat (MLN) Block 405a di Aljazair.

Pertamina Internasional EP Kirim 450 Ribu Barel Minyak dari Aljazair ke Indonesia, Perkuat Ketahanan Energi

26 Juni 2026
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

Wali Kota Eri Cahyadi Ancam Copot Camat dan Lurah yang Tak Responsif, Kinerja Pejabat Surabaya Dievaluasi Ketat

26 Juni 2026
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Optimistis Suntikan Dana SAL ke Himbara Dorong Pertumbuhan Kredit Tembus 13-14 Persen

26 Juni 2026
Bank Mandiri

Laba Bank Mandiri Tembus Rp23,3 Triliun hingga Mei 2026, Kredit dan Aset Tumbuh Dua Digit

26 Juni 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK Sambut Keputusan MSCI Pertahankan Indonesia sebagai Emerging Markets, Bukti Kepercayaan Investor Global

26 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Bank Mandiri

Laba Bank Mandiri Tembus Rp23,3 Triliun hingga Mei 2026, Kredit dan Aset Tumbuh Dua Digit

26 Juni 2026
Hi-Tech Mall bakal meluncur dengan wajah baru. Kali ini sebagai pusat industri kreatif, UMKM, komunitas, dan anak muda.

Revitalisasi Hi-Tech Mall Surabaya Soft Launching 5 Juli 2026, Disulap Jadi Pusat Industri Kreatif

24 Juni 2026
Pemprov DKI Jakarta meraih Anugerah Daerah Terbaik 2026 setelah berhasil menuntaskan 98 persen laporan warga melalui sistem CRM.

Pemprov DKI Jakarta Raih Anugerah Tata Kelola Responsif 2026, Tuntaskan 98 Persen Aduan Warga

24 Juni 2026
Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia

AirAsia Beri Diskon Tiket hingga 20 Persen untuk Rute Internasional, Berlaku hingga Maret 2027

23 Juni 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Stimulus Ekonomi 2026: Bea Masuk LPG, Bahan Baku Plastik, dan Suku Cadang Pesawat Resmi Jadi 0 Persen

22 Juni 2026
Berita Lainnya
ARTOTEL Yogyakarta menghadirkan pameran seni "A Garden Inside My Mind" karya Muhammad Salman Farisyi yang berlangsung hingga 25 September 2026.

ARTOTEL Yogyakarta Gelar Pameran A Garden Inside My Mind, Sajikan Imajinasi Seniman Autisme Muhammad Salman Farisyi

26 Juni 2026
Gubernur Khofifah Indar Parawansa

Gubernur Khofifah Dorong Peserta PKN I Jadi Pemimpin Transformatif, Kolaboratif, dan Solutif

26 Juni 2026
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Harga Bitcoin Anjlok di Bawah US$60.000, Tekanan Inflasi AS dan The Fed Picu Aksi Jual Kripto

26 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.