Jakarta (pilar.id) – Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad menegaskan, vonis nihil terhadap Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat sangat aneh jika dilihat dari aspek rasa keadilan masyarakat. Vonis tersebut menciderai nalar hukum.
“Vonis ini jauh dari tuntutan pidana dari penuntut umum dan menciderai nalar hukum. Karena orang yang merugikan negara dengan sangat banyak malah tidak diberi pidana penjara,” terang Suparji, Kamis (20/1/2022).
Ia juga menjelaskan, putusan tersebut memang harus dihormati, namun patut dikritisi. Salah satu yang perlu dieksaminasi adalah pertimbangan hakim yang berkutat pada tidak dimasukkannya Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam surat dakwaan, yang kemudian menjadi dasar tidak diberinya sanksi pidana.
Menurut dia, hakim terkesan terbelenggu pada konsep keadilan prosedural namun bukan keadilan substantif yang diharapkan olah masyarakat luas. Hakim seharusnya progresif untuk menemukan hukumnya bukan menyerah pada sifat prosedural hukum dengan menafikan rasa keadilan masyarakat.
“Dapat dibayangkan Heru Hidayat dihukum seumur hidup dalam perkara tipikor asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara yang timbul sebesar Rp16,7 triliun. Akan tetapi tanpa menjatuhkan hukuman pidana kepada Heru Hidayat dalam kasus Asabri padahal kerugian yang timbul lebih besar yaitu Rp22,7 triliun,” kata dia.
Suparji juga menilai, hakim terkesan tidak melihat akibat yang mungkin terjadi apabila Heru Hidayat menggunakan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan perkara tipikor AJS yang untuknya dijatuhi hukuman seumur hidup. Lalu, putusan peninjauan kembali tersebut, umpamanya memutuskan dengan hukuman pidana penjara 10 tahun atau 15 tahun.
Artinya, jaga dia, pengadilan telah memutuskan dua perkara tipikor AJS dan Asabri dengan total kerugian keuangan negara sekitar Rp39 Triilun dengan hukuman pidana yang teramat ringan yaitu 10 tahun atau 15 tahun.
Ia mendukung sikap JPU yang langsung menyatakan banding dengan tanpa mengurangi penghormatan atas putusan hakim. Upaya hukum banding ini, menurut Suparji merupakan upaya JPU untuk menegakkan rasa keadilan masyarakat yang terluka dan menegaskan bahwa hukum itu tajam ke atas dan tumpul ke bawah.
“Kita berharap putusan banding nantinya hakim akan progresif dan mengutamakan keadilan substantif untuk mengobati rasa keadilan masyarakat yang terluka atas putusan tingkat pertama,” ujarnya.
Jika menilik ketentuan pasal 193 ayat 1 KUHAP, apabila hakim menyatakan terdakwa bersalah maka terdakwa dijatuhi pidana. Putusan a quo nyatakan perbuatan terdakwa terbukti mestinya dipidana bukan nihil. Sesuai Pasal 240 KUHAP putusan itu keliru sehingga jaksa meski melakukan banding.
Menurut dia, putusan mati untuk Heru sebenarnya sudah paling proporsional dan sesuai tuntutan keadilan mengingat perbuatan terdakwa sangat rugikan negara, masyarakat/nasabah dan berulang. Seandainya hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU, mestinya hukuman bersyarat lebih memenuhi ketentuan hukum acara dengan tetap jatuhi hukuman.
“Bersyarat maksudnya, dihukum seumur hidup dengan syarat tidak perlu dijalani apabila putusan sebelumnya tidak ada pengurangan hukuman. Bila ini ditempuh merupakan bentuk progresivitas putusan hakim,” tukasnya. (her/hdl)

