Palangka Raya (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada terhadap praktik investasi bodong atau ilegal.
“Sebelum menerima tawaran investasi, baiknya cek dulu dengan 2L, yakni legal dan logis,” kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy di Palangka Raya, Rabu (19/1/2022).
Apalagi, lanjut Otto, jika mendapat tawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil yang sangat tinggi dan tak wajar. Dalam hal ini sudah seharusnya masyarakat sebagai pemilik dana bersikap kritis untuk memastikan investasi tersebut benar-benar legal dan aman.
Sebelum berinvestasi, masyarakat sebaiknya memahami beberapa hal. Mulai dari memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas berwenang, hingga kesesuaian kegiatan usaha yang dijalankan.
Hal lain yang harus dipahami adalah pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran yang diberikan. Apakah telah sesuai demgan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Otto melihat, di Kalteng telah terjadi kasus investasi bodong. Untuk itu pihaknya maupun Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta masyarakat agar lebih hati-hati menerima penawaran investasi ilegal, khususnya penawaran aset kripto yang sedang marak.
Terkait penawaran dari pedagang aset kripto, dapat dicek telah terdaftar atau tidak pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Lebih lanjut, Otto menjelaskan, diperlukan peran semua pihak, termasuk masyarakat untuk memberantas praktik-praktik investasi ilegal. Diantaranya tidak tergiur tawaran investasi disertai iming-ming imbal hasil yang tinggi dengan risiko rendah.
“Sebab hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar investasi yakni ‘high risk, high return’,” ungkapnya. Masyarakat yang ingin berinvestasi diharapkan dapat melakukannya pada instrumen legal atau telah terdaftar maupun berizin di otoritas berwenang.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.
Selanjutnya informasi mengenai aset kripto bisa dilihat pada situs web www.bappebti.go.id, sedangkan pengaduan terkait aset kripto bisa diakses pada situs web www.pengaduan.bappebti.go.id.
Kemudian apabila menemukan tawaran investasi mencurigakan, masyarakat dapat berkonsultasi terlebih dahulu atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 melalui WhatsApp di 081157157157 dan/atau email ke [email protected] atau [email protected]. (hdl/antara)










