Jakarta (pilar.id) – Masyarakat Anto Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Laporan tersebut terkait dengan dugaan pungli yang dilakukan oknum pegawai bea cukai terhadap usaha jasa kurir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, sesuai amanat Presiden Jokowi untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar di pelabuhan-Pelabuhan (laut/udara) dan hasil pertemuan MAKI dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait adanya dugaan pungli di Bandara Soekarno-Hatta untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum setempat.
“Pada tanggal 8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Boyamin, Sabtu (22/1/2022).
Adapun, isi pesan WhatsApp tersebut yakni, adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) di bea dan cukai berdinas di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Peristiwa tersebut terjadi pada April 2020 hingga April 2021 atau tepatnya selama setahun. Dugaan pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir (PT SQKSS). Dugaan Penekanan untuk tujuan pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal.
Ancaman tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas dan verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan tersebut. Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan.
Oknum tersebut diduga meminta uang setoran sebesar Rp5.000 per kg barang kiriman dari luar negeri akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp1.000 per kg. Oleh sebab itu, usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis.
Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan dibawah harapan sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi covid-19 .
“Oknum tersebut dengan inisial A B merupakan pejabat bea cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, dan inisial V I merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang,” beber Boyamin.
Modus dugaan pungli adalah terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, untuk menghilangkan jejak terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor ponsel orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap.
Diduga melalui hubungan telepon terlapor ke pengurus perusahaan, telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang dugaan nominal sekitar Rp1,7 miliar.
Dugaan korban pungli terdapat beberapa perusahaan di Bandara Soekarno-Hatta, namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan. Korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya.
“Laporan aduan dugaan pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten sebagaimana screenshot akun WA Pidsus Kejati Banten. MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan Praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya,” pungkasnya. (her/hdl)










