Jakarta (pilar.id) – Presiden sudah mengirimkan Surat Presiden terkait 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu dan diterima oleh DPR pada 12 Januari 2022. Namun, sampai saat ini, DPR tidak kunjung menindaklanjuti Surat Presiden dan belum juga mengagendakan kapan waktu uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu.
“Kami mendesak DPR untuk menindaklanjuti Surat Presiden terkait nama-nama calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu yang telah diterima pada 12 Januari 2022,” kata Kahfi Adlan Hafiz, salah satu perwakilan dari Perludem, Senin (7/2/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Pemilu, DPR memiliki tenggat waktu paling lambat 30 hari kerja terhitung diterimanya berkas untuk memilih calon anggota KPU dan Bawaslu dengan terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
Belum lagi, jika DPR menyatakan tidak ada calon anggota KPU/Bawaslu yang terpilih atau calon anggota KPU/Bawaslu terpilih kurang dari tujuh atau lima orang, DPR meminta presiden untuk mengajukan kembali kepada DPR bakal calon anggota KPU sebanyak dua kali nama calon anggota KPU yang dibutuhkan dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh presiden dan akan memakan waktu yang lebih lama Kembali.
Lalu, Perludem dan LSM lainnya juga mendesak DPR untuk segera mengumumkan jadwal dan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu. Terpenting, DPR harus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.
“Kami juga mendesak DPR untuk melakukan pemilihan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam UU Pemilu yakni maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya Surat Presiden,” pungkasnya. (her/din)










