Jakarta (pilar.id) – Tingginya penambahan kasus covid-19 varian Omicron membuka peluang tertularnya tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan semakin banyak. Selain melakukan pencegahan penularan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta dinas kesehatan provinsi/kabupaten
dan seluruh direktur rumah sakit (RS) untuk menjamin keberadaan tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan.
Semakin meningkatnya kasus COVID-19 khususnya varian Omicron dengan tingkat penularan lebih tinggi dari varian sebelumnya, berdampak pada positive rate yang kian tinggi pada tenaga kesehatan. Banyaknya tenaga Kesehatan yang tertular dapat menyebabkan kondisi kontigensi sampai krisis tenaga kesehatan.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kondisi kontigensi tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang masih dapat diatasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan melalui pengaturan SDM sehingga tidak berdampak pada pelayanan kesehatan.
“Sedangkan kondisi krisis tenaga kesehatan merupakan kondisi kekurangan tenaga kesehatan yang terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan sehingga berdampak pada pelayanan kesehatan,” katanya di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Strategi pemenuhan kebutuhan SDM kesehatan pada kondisi kontigensi dan krisis tenaga kesehatan dapat dilakukan melalui internal rumah sakit dan eksternal rumah sakit.
Strategi internal rumah sakit dapat dilakukan dengan pengaturan jadwal shift, mobilisasi tenaga kesehatan dari unit lain untuk membantu pelayanan di layanan covid-19. Dilakukan juga penyediaan transportasi antar jemput dan akomodasi untuk staf, mengurangi atau menunda layanan nonemergensi, meningkatkan layanan telemedisin.
Perlu juga pelibatan dokter atau tenaga kesehatan yang sedang menjalankan isolasi mandiri tanpa gejala dalam pelayanan melalui telemedisin, penugasan khusus pada dokter yang bertugas di manajemen untuk membantu pelayanan (sebagai konsultan), mobilisasi dokter di luar Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) covid-19 untuk membantu tatalaksana pasien di bawah supervisi DPJP, serta meningkatkan kompetensi petugas dalam perawatan isolasi terutama isolasi intensif.
Selanjutnya, strategi eksternal rumah sakit, dilakukan dengan mobilisasi relawan (koas, PPDS), koordinasi dengan organisasi profesi dalam penyediaan tenaga cadangan untuk membantu, memobilisasi tenaga kesehatan RS dari wilayah kasus covid-19 rendah ke tinggi, memobilisasi mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan terutama membantu dalam administrasi, memobilisasi tenaga kesehatan yang bertugas di nonfaskes atau administrasi kesehatan untuk membantu merawat pasien covid-19.
Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi covid-19 baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal 5 hari setelah gejala pertama muncul (hari ke-0) ditambah 2 kali pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam. Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari kedua setelah terpapar.
“Tenaga kesehatan yang sudah mendapat vaksin dosis ke 2 atau belum di vaksin dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari pertama dan kedua setelah terpapar dan dapat diulang pada hari ke-5 hingga ke-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucapnya.
Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi covid-19 baik asimptomatik atau gejala ringan tidak ada pembatasan ketentuan, namun memprioritaskan tenaga kesehatan dengan kondisi tanpa gejala untuk kembali bekerja lebih awal agar dapat melakukan monitoring pasien di ruang isolasi. Hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan.
Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari kedua setelah terpapar.
“Upaya ini kami harapkan segera dipersiapkan oleh setiap kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan direktur rumah sakit,” pungkas Nadia. (her/din)