Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2
  • KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan
  • VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper
  • Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Ini Penjelasan Rinci Pemerintah Ihwal Aturan Baru JHT, Ternyata Banyak Manfaatnya

Ini Penjelasan Rinci Pemerintah Ihwal Aturan Baru JHT, Ternyata Banyak Manfaatnya

Peristiwa Herry Supriyatna15 Februari 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Jakarta (pilar.id) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat yang bekerja di berbagai sektor. Tentunya, upaya itu agar mereka dapat mempunyai penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Indonesia.

Pemerintah telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Seperti diketahui, saat ini terdapat dua Program Perlindungan Pekerja, dan JHT berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP adalah perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek.

“Program JHT dirancang sebagai program jangka panjang yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja ketika yang bersangkutan tidak produktif lagi, akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia,” kata Airlangga, Selasa (15/2/2022).

Adapun, beberapa manfaat program JHT terdiri dari akumulasi Iuran dan pengembangan; mempunyai manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, yaitu telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk perumahan, atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan lainnya dan akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima tersebut dapat lebih besar jika pekerja atau buruh mencapai usia 56 tahun (pensiun).

Berdasarkan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 2/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh terkena PHK sebelum usia 56 tahun, karena tetap akan memberikan perlindungan berupa JKP, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Baca Juga  Dengarkan Aspirasi KASBI Terkait JHT, Ida Fauziyah: Permenaker Akan Saya Revisi

Mengenai JKP, hal ini merupakan program jaminan sosial baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk melindungi Pekerja atau Buruh yang terkena PHK agar tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja (PP 37/2021).

“Klaim Program JKP tersebut efektif per tanggal 1 Februari 2022. Jadi, JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh, karena langsung mendapatkan manfaat seketika berhenti kerja,” jelasnya.

Penambahan program JKP tidak akan mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Selain itu, iuran program JKP tidak akan membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah yang berasal dari Pemerintah Pusat.

Pekerja atau Buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan pertama hingga ketiga; kemudian 25 persenupah di bulan keempat hingga keenam. Atas upah yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan.

Pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan. Dengan skema baru yang diatur dalam PP 37/2021 dan Permenaker 2/2022, manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar. Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja dua tahun dan penghasilan Rp5.000.000, dalam skema baru dapat menerima manfaat JKP hingga Rp10.500.000, sementara jika
menggunakan skema yang diatur dalam Permenaker 19/2015, manfaat yang diterima pekerja hanya sebesar Rp7.190.000.

Baca Juga  Tunjukkan Kemajuan, IPEF-MM juga Bahas Langkah Antikorupsi dan Sistem Perpajakan

Selain itu, untuk memperolah manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) peserta JHT juga diberikan pinjaman hingga Rp150 juta dan besaran KPR paling banyak sebesar Rp500 juta. Besaran manfaat PUMP dan KPR dituangkan dalam perjanjian Kerjasama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan Pasal 4 Permenaker 17/2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program JHT.

Selain kebijakan di atas, Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal yaitu melalui Kartu Prakerja. Manfaat yang diberikan berupa bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja meliputi skilling, upskilling dan reskilling, serta kewirausahaan.

Total besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3.550.000, yang terdiri dari (i) Pelatihan Rp1 juta; (ii) Insentif Pasca Pelatihan Rp2,4 juta (Rp600 ribu x 4); (iii) Insentif Survei Rp150 ribu (Rp50 ribu x 3 kali).

“Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi (JHT dan JKP) selama tiga bulan ke depan, dan akan dimulai hari ini. Selanjutnya, secara lebih teknis Menteri Ketenagakerjaan juga akan mensosialisasikan kebijakan ini,” tutupnya. (her/din)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Airlangga Hartarto Dana JHT JHT

Berita Lainnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Pemerintah Perkuat Hilirisasi Industri, Airlangga: Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Gejolak Global

18 April 2026
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi

Airlangga Hartarto Menuju AS untuk Negosiasi Tarif Impor 32 Persen dari Pemerintahan Trump

8 Juli 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

BSU 2025 Cair Mulai Juni, Pekerja Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Terima Bantuan

28 Mei 2025
Delegasi FKI Korea Selatan bertemu Menko Airlangga bahas rencana perluasan investasi di Indonesia di sektor teknologi, petrokimia, dan energi.

Korea Selatan Siap Tingkatkan Investasi di Indonesia, Delegasi FKI Temui Menko Airlangga

30 April 2025
Airlangga sampaikan proposal tarif ke AS, tegaskan komitmen perdagangan adil dan ajukan peningkatan impor energi dan pertanian dari Amerika Serikat.

Indonesia Ajukan Proposal Negosiasi Tarif ke AS, Airlangga Tegaskan Komitmen Perdagangan Adil

20 April 2025
Menko Airlangga dan USTR sepakati percepat negosiasi tarif perdagangan AS-Indonesia, targetkan rampung dalam 60 hari ke depan.

Menko Airlangga Bertemu USTR di Washington DC, Sepakat Percepat Negosiasi Tarif Perdagangan

19 April 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Pemerintah Rilis Regulasi Pembiayaan Kreatif untuk Dorong Infrastruktur Nasional

29 Agustus 2024
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Cermati Eskalasi Konflik di Timur Tengah, Menko Airlangga Siapkan Langkah Antisipatif

15 April 2024

Perolehan Suara Melonjak, Airlangga Hartarto Optimis Golkar Raih 102 Kursi DPR RI

30 Maret 2024
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memperkuat ekosistem Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi untuk menjaga pasokan sembako dan LPG 3 kg.

Khofifah Tinjau Koperasi Merah Putih Tukangkayu Banyuwangi: Pastikan Stok Sembako dan LPG 3 Kg Aman

18 Juli 2026
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Berita Lainnya
Kia Sales Indonesia menggelar The all-new Seltos Driving Experience rute Jakarta-Bogor untuk menguji performa mesin Smartstream 1.5L dan fitur ADAS Level 2.

Uji Ketangguhan The All-New Seltos Rute Jakarta-Bogor: Buktikan Kenyamanan Premium dan Fitur ADAS Level 2

19 Juli 2026
Denny Deng, President of Huawei Asia Pacific Carrier Business

KTT Pengembangan Broadband APAC 2026 di Bangkok: Rancang Infrastruktur Jaringan Berbasis AI Masa Depan

18 Juli 2026
VinFast resmi membuka 20 dealer motor listrik di kota besar Indonesia pada Juli 2026. Konsumen bisa menjajal lini produk hingga layanan tukar baterai gratis.

VinFast Buka 20 Dealer Motor Listrik di Indonesia: Hadirkan Model Evo, Feliz II, dan Viper

18 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.