Jakarta (pilar.id) – Jaringan prostitusi online di Jakarta Utara berhasil dibongkar oleh Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jaringan prostitusi daring ini diketahui menggunakan lokasi salah satu indekos yang berada di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Dari penggerebekan yang dilakukan Polda Metro Jaya, ditemukan bahwa jaringan ini turut melibatkan 5 anak di bawah umur. Bahkan, dari proses pemeriksaan ditemukan fakta bahwa 5 anak di bawah umur tersebut diharuskan melayani tamu pria hidung belang minimal, 5 kali dalam sehari.
Kasus ini terungkap mula-mula dari laporan orang tua salah satu dari 5 anak dibawah umur yang menjadi korban tersebut.
“Modus operandi korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone apabila ikut bergabung,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).
Pujiyarto menjelaskan praktik prostitusi tersebut terbongkar ketika salah satu orang tua korban curiga dengan aktivitas anaknya. Mereka kemudian menanyakan perihal apa yang dilakukan korban selama ini.
Kepada orang tuanya, korban lalu mengakui sudah terlibat dalam praktik prostitusi daring pada Maret 2022. Mendengar pengakuantersebut, keluarga korban kemudian membuat laporan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2022.
Di hari yang sama setelah pelaporan tersebut, Polda Metro Jaya melakukan tindaklanjut dengan menggerebek lokasi indeksot yang digunakan sebagai tempat transasksi prostitusi.
“Petugas Unit 4 Subdit Renakta melakukan pengungkapan ke kos-kosan dan mengamankan dua orang joki IM, 24 tahun dan FO, 22 tahun, serta lima anak di bawah umur dan tiga wanita dewasa BO di kos-kosan tersebut,” ujarnya.
Pihak kepolisian selanjutnya menitipkan kedelapan korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
Sedangkan kedua muncikari tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dipidana dan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (fat/antara)