Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Tak Lagi Perlu Karantina, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri

Tak Lagi Perlu Karantina, Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri

Hukum M. Fathur Rohman25 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Bandara Soekarno-Hatta (foto : Hendro D. Laksono, pilar.id)

Jakarta (pilar.id) – Menindak lanjuti Surat Edaran Ketua Ssatuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Rabu (23/3/2022) kemarin dengan Nomor 15/2022 terkait dengan pelonggaran di masa pandemi.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 33/2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE ini nantinya akan menjadi pedoman baru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang hendak memasuki wilayah Indoneisa. Penerbitan SE ini terkait dengan beberapa pelonggaran aturan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. Termasuk tidak diperlukannya karantina bagi mereka yang masuk ke Indonesia.

“Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki ke wilayah Indonesia, melalui tujuh bandara yang ditetapkan sebagai titik masuk, maka harus memenuhi persyaratan sesuai edaran terbaru yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Ia mengatakan, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi tersebut berupa kewajiban menunjukkan kartu vaksin dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan, hasil negatif uji usap PCR dari negara asal maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, pada saat kedatangan wajib uji usap PCR, dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia.

Bagi PPLN yang belum mendapatkan vaksin akan divaksinasi di titik kedatangan, setelah terlebih dahulu dilakukan RT-PCR dengan hasil negatif. “Jika PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi, atau telah menerima vaksin dosis pertama, maka diwajibkan melakukan karantina selama 5×24 jam,” ujarnya.

Baca Juga  Tersebar di Lima Kecamatan, Pasien Covid-19 di Bangka Tinggal 19 Orang

Dengan diberlakukannya edaran terbaru ini, dia mengimbau agar semua pemangku kepentingan penerbangan, dapat melakukan pengawasan terhadap operasional penerbangan, baik menjelang penerbangan, dalam penerbangan, dan pasca penerbangan.

“Mari bersama-sama kita lakukan pengawasan, sehingga dapat tercipta penerbangan yang Selamat, Aman, Nyaman dan Sehat dapat terpenuhi,” katanya.

Sebagai informasi, bandara internasional yang menjadi titik masuk memasuki wilayah Indonesia adalah Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam Kepulauan Riau, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Bintan Kepulauan Riau, Bandara Sam Ratulangi di Sulawesi Utara dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat. (fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Kemenhub Kementerian Perhubungan Pelonggaran pandemi Satgas Covid-19

Berita Lainnya

Update Covid-19: Kasus Sembuh 444 Orang, Pasien Terkonfirmasi Positif Bertambah 178 Kasus

3 Juni 2023

Satgas Covid-19 Catat 3 Juta Warga telah Terima Vaksin Booster Kedua

3 Mei 2023
Tahun ini jadi awal pelaksanaan mudik dengan keleluasaan. Potensi lonjakan jumlah pemudik diperkirakan cukup besar

Kemenhub: Jumlah Pemudik Roda Dua Motor Meningkat Hingga 48,78 Persen

17 April 2023
Ilustrasi KPK

OTT KPK Pejabat Ditjen Perkeretaapian di Semarang dan Jakarta, Kemenhub: Kami Belum Dapat Kabar Resmi

12 April 2023

Lebaran 2023, Puluhan Juta Orang Mudik Pakai Kendaraan Pribadi

5 April 2023

Perjalanan Lebih dari 8 Jam, Pemudik Dilarang Pakai Motor

29 Maret 2023
belanja

Istri Pamer Kemewahan, Kemenhub Nonaktifkan Muhammad Rizky Alamsyah

27 Maret 2023

Syarat Pendaftaran Mudik Gratis Sepeda Motor Jalur Laut Kemenhub, Berangkat 15 April 2023

17 Maret 2023

Daftar Lokasi Mudik Gratis Motor KAI 2023 di Sejumlah Stasiun di Idonesia, Buruan Daftar

14 Maret 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.