Sidoarjo (pilar.id)– Lebaran tahun ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memudahkan masyarakat untuk mudik, dengan syarat hanya sudah divaksin lengkap dan mendapat vaksinasi dosis ketiga (booster) yang diijinkan pulang ke kampung halaman.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI tersebut, Polresta Sidoarjo bersama TNI dan pihak terkait akan memasifkan pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat. Khususnya vaksinasi dosis kedua dan ketiga.
Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, usai mengikuti zoom meeting vaksinasi serentak Indonesia pimpinan Kapolri dan Wakapolri, Kamis (24/3/2022), bahwa pihaknya bersinergi dengan TNI dan Dinkes untuk percepatan vaksinasi Covid-19.
Terlebih, vaksinasi dosis pertama sampai ketiga menjadi syarat diperbolehkannya masyarakat untuk mudik Lebaran tahun 2022.
“Tentu animo masyarakat akan meningkat untuk mendapatkan vaksinasi. Maka kami menyiapkan layanan vaksinasi, baik dosis kedua maupun ketiga di gerai vaksinasi Mapolresta Sidoarjo, pos polisi di bundaran Taman Pinang Indah dan menyusul di titik lainnya,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (24/3/2022).
Ia juga menghimbau masyarakat tidak perlu khawatir mengenai stok vaksin. Pasalnya, sampai saat ini stok vaksin di wilayah Sidoarjo masih mencukupi.
Meski begitu, masyarakat dihimbau jangan terlalu euforia meskipun sudah disuntik vaksin booster. Mengenai vaksinasi booster pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbarunya.
” Aturan tersebut, melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum,” jelasnya
Dalam surat edarannya, menyebutkan penyuntikan dosis booster bagi lansia dan masyarakat umum bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Sebelumnya, minimal enam bulan setelah penyuntikan dosis kedua. (jel/din)










