Jakarta (pilar.id) – Tindakan kejam dan bejat terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh seorang ayah di Solo yang memperkosa anak kandungnya sendiri.
Lebih menyedihkan lagi, sebab tindakan bejat tersebut ia lakukan berkali-kali sejak Desember 2021 ketika istrinya dan ibu korban sedang tidur. Kasus ini pun mendapatkan tanggapan keras dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Bintang mengecam keras perbuatan keji ayah yang memperkosa anak kadungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun tersebut. Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/3/2022), Bintang mendorong agar hukum ditegakkan seadil-adilnya untuk kasus tersebut, dan jangan ada toleransi.
“Fakta, lingkungan keluarga atau lingkungan terdekat anak tidak sepenuhnya aman menjadi pembelajaran bahwa penting untuk membekali anak-anak kita dengan pengetahuan dan keberanian untuk melaporkan kekerasan yang ditemui atau dialami, sebagai salah satu bentuk upaya melindungi diri sendiri,” kata Menteri Bintang.
Ia mengatakan karena Kota Solo sudah meraih predikat Kota Layak Anak (KLA), harapnya penanganan kasus ini bisa lebih baik dan komprehensif. Bintang berharap kasus tersebut segera diselesaikan dengan tuntas dan ada efek jera bagi pelaku.
Ia menyayangkan terjadinya kasus ini, sebab pelaku yang merupakan ayah kandung korban seharusnya menjadi sosok yang bisa melindungi dan mengayomi korban.
Menurut dia, pelaku dapat dikategorikan sebagai predator anak berperilaku menyimpang yang kelakuannya sudah tidak bisa ditoleransi, sehingga perlu adanya efek jera.
Pelaku berinisial AA, 36 tahun merupakan warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban berinisial MEP, 31 tahun warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, ke Polresta Solo.
Saat ini pelaku AA ditahan di Polresta Solo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka AA mengaku telah memperkosa anak kandungnya itu sejak Desember 2021. AA melakukan aksi bejat terhadap korban berulang kali di kamar yang sama saat istrinya sedang tidur. (fat/antara)