Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Enam Tahun Perkosa Anak Asuh, Kementerian PPPA Minta Agar Pelaku Diberikan Hukuman Berat

Enam Tahun Perkosa Anak Asuh, Kementerian PPPA Minta Agar Pelaku Diberikan Hukuman Berat

Hukum M. Fathur Rohman24 Maret 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nahar. (Foto: Antara)

Tangerang (pilar.id) – Terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah asuh berinisial DW, 45 tahun memang memprihatinkan. Terlebih lagi, tindakan bejat pelaku telah dilakukan selama 6 tahun, sejak korban berusia 7 tahun.

Menanggapi tindak kriminal perkosaan yang terjadi di Balaraja, Kabupaten tangerang ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong aparat penegak hukum agar menjerat pelaku dengan UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Kami mengapresiasi pihak kepolisian yang cepat menangkap terduga pelaku dan mendorong agar dapat memberikan hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kasus ini dapat dituntaskan secepatnya,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Menurut dia, kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun itu sangat biadab. Terduga pelaku adalah ayah asuh korban. Tindakan pemerkosaan itu pun dilakukan setiap kali ibu korban sedang bekerja.

Oleh karena itu, apabila terduga pelaku terbukti melanggar Pasal 76D dan 76E UU 35 Tahun 2014, Kemen PPPA mendorong agar pelaku dapat diancam dengan pidana dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.

Sesuai Pasal 81 ayat 1, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.

“Mengingat terduga pelaku adalah bapak asuh, sesuai Pasal 81 ayat 3 pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana pada ayat 1,” katanya.

Baca Juga  Kepala Sekolah di Buru Selatan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Selain itu terduga pelaku juga dapat diberikan hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Bahkan, jika memenuhi unsur Pasal 81 ayat (4) dan (5) UU 17 tahun 2016 maka pelaku dapat dikenai tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Berkaca dari kasus ini, Nahar mengingatkan kepada para orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya. Terutama, ketika orang tua sedang bekerja atau anak diasuh oleh pihak lain.

Menurut dia, anak-anak sering kali teperdaya tipu muslihat dan bujuk rayu orang dewasa sehingga rawan untuk mendapatkan kekerasan seksual. Untuk itu, kata Nahar, penting bagi orang tua untuk dapat mendampingi dan mengawasi anak agar dapat terhindar dari kejahatan seksual pada anak.

Pihaknya pun meminta warga sekitar apabila melihat hal yang mencurigakan agar melaporkan hal tersebut ke RT/ RW/ kepala desa setempat untuk memastikan terlindungi-nya anak dan apabila sudah merasa yakin terjadi suatu tindakan yang merugikan anak, dapat melaporkannya ke SAPA 129. (fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
ayah asuh perkosa anak asuh Perkosaan perkosaan anak di bawah umur perkosaan terhadap anak asuh

Berita Lainnya

Stop kekerasan seksual

Kepala Madrasah di Sulsel Perkosa Murid, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum 20 Tahun Penjara

14 Februari 2023

Propam Polda Jabar Periksa Penydik Polresta Bogor Soal Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop UKM

20 Januari 2023

Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati

4 Januari 2023
Stop kekerasan seksual

Pelaku Perkosaan Anak Usia 5 Tahun di Maluku Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

6 Desember 2022

Guru Ngaji di Mataram Jadi Tersangka Pemerkosaan 7 Anak di Bawah Umur

17 Oktober 2022
Stop kekerasan seksual

Kepala Sekolah di Buru Selatan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap

10 Oktober 2022

Polres Metro Jakarta Utara Akhirnya Tangkap Tersangka Perkosaan di Pademangan

2 Juni 2022

Mengaku Satpol PP, 2 Residivis di Tapanuli Utara Perkosa Seorang Remaja Secara Bergantian

18 April 2022

Seorang Anak di Bukittinggi Dua Kali Diperkosa Ayah Kandung

2 April 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.