Medan (pilar.id) – Dua orang residivis dan pelaku tindak pidana pembunuhan di Tapanuli Utara kembali membuat ulah pada Jumat (15/4/2022) malam. Kedua lelaki berinisial JF dan B ini, mengaku sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan melakukan perkosaan kepada seorang remaja.
Ketika itu, pada Jumat malam, korban sedang duduk berdua dengan temannya di sebuah tanggul di daerah tersebut. JF dan B kemudian datang dan mengaku sebagai anggota Satpol PP yang sedang melakukan razia.
Korban dan temannya lalu dibawa ke kantor Satpol PP setempat. Teman korban ditinggalkan di kantor Satpol PP. Sedangkan korban, dibawa ke sebuah gubuk dan diperkosa secara bergantian.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, kedua pelaku mengantarkan korban ke tanggul sungai dan meninggalkannya sendirian.
“Pelaku yang ditangkap berinisial JF. Satu pelaku lainnya berinisial B masih buron. Kedua pelaku mencabuli seorang remaja berinisial R,” kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon, Senin (18/4/2022).
Keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya yang selanjutnya dilaporkan ke petugas Polres Tapanuli Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku JF di tempat persembunyiannya. (fat)