Surabaya (pilar.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menerima hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyatakan bahwa produk es krim dari salah satu stan di Surabaya terbukti mengandung alkohol sebesar 3,35 persen.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser, mengonfirmasi temuan tersebut setelah menerima laporan resmi dari BPOM Surabaya. Kandungan alkohol dalam es krim tersebut dinilai sangat berbahaya, terlebih karena produk itu banyak dikonsumsi oleh anak-anak.
“Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi anak-anak, karena mereka yang paling banyak mengonsumsi es krim,” kata Fikser, Jumat (18/4/2025).
Menindaklanjuti temuan ini, Satpol PP akan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik usaha es krim tersebut, terutama terkait proses produksi dan bahan baku yang digunakan. Pemeriksaan akan dilakukan bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM.
“Kami akan telusuri proses produksinya. Tentunya tidak bekerja sendiri, kami berkolaborasi dengan Dinkes dan BPOM,” jelas Fikser.
Selain menyoroti kandungan alkohol, Satpol PP juga melakukan pengecekan legalitas usaha es krim tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar).
“Kami cek juga izin usahanya. Apakah sudah sesuai atau belum. Langkah ini untuk memastikan penindakan yang kami lakukan mengacu pada peraturan yang berlaku,” tegas Fikser.
Untuk sementara waktu, stan es krim yang bersangkutan telah disegel dan seluruh kegiatan operasionalnya dihentikan hingga proses pemeriksaan selesai. Satpol PP menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan.
“Stan masih kami segel sampai seluruh pengawasan dan pemeriksaan selesai, termasuk aspek izin usahanya. Sanksi akan kami sesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan,” tutup Fikser. (mad/hdl)