Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperketat pengawasan terhadap reklame tidak berizin. Sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, sebanyak 155 reklame ilegal telah ditertibkan Satpol PP Surabaya. Langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjaga ketertiban kota.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa penertiban reklame merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali,” jelas Zaini.
Sasar Ruang Publik hingga Pusat Perbelanjaan
Zaini menegaskan, penertiban reklame tidak hanya menyasar area publik seperti jalan raya, tetapi juga pusat perbelanjaan yang kerap menjadi lokasi pemasangan reklame tanpa izin. Reklame yang ditertibkan bervariasi, mulai dari papan iklan usaha makanan, toko material, hingga layanan pesan antar.
“Reklame tanpa izin jelas merugikan daerah dan melanggar aturan. Karena itu kami mendorong pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk mengurus izin resmi sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dasar Hukum Penertiban
Penertiban ini merujuk pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang telah diperbarui dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelum penertiban, Satpol PP telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pemilik reklame agar mereka membongkar sendiri papan iklan tersebut.
“Jika tidak dibongkar sendiri, maka akan dibongkar oleh Satpol PP,” kata Zaini.
Penertiban Berkelanjutan
Zaini menegaskan bahwa penertiban reklame ilegal bukan kegiatan insidental, melainkan rutin dan berkelanjutan. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran reklame di sekitar mereka.
“Penertiban reklame ilegal ini akan terus kami lakukan. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melapor. Mari bersama-sama menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (rio)










