Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Guru Ngaji di Mataram Jadi Tersangka Pemerkosaan 7 Anak di Bawah Umur

Guru Ngaji di Mataram Jadi Tersangka Pemerkosaan 7 Anak di Bawah Umur

Hukum M. Fathur Rohman17 Oktober 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Polisi menginterogasi tersangka kasus tindak pidana asusila berinisial SA yang berprofesi sebagai guru mengaji dalam konferensi pers di Polresta Mataram, NTB, Senin (17/10/2022). (Foto: Antara)

Jakarta (pilar.id) – Seorang guru ngaji berinisial SA, 56 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana asusila terhadap anak. Berdasar penelusuran Polresta Mataram, guru ngaji tersebut telah melakukan perkosaan terhadap tujuh orang korban yang semuanya masih berada di bawah umur.

Penetapan SA sebagai tersangka tersebt, disampaikan secara langsung oleh Kapolresta Mataram, Kombes Pol, Mustofa di Mataram pada Senin (17/10/2022). Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Guru mengaji ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus asusila sesuai sangkaan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustofa di Mataram, Senin (17/10/2022).

Sangkaan pidana tersebut berkaitan dengan Pasal 81 ayat 1 Juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23/2002.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa membenarkan penetapan SA sebagai tersangka.

“Jadi, terungkapnya peran SA sebagai tersangka asusila ini berawal dari adanya dua laporan orang tua korban,” ujar Kadek Adi.

Salah seorang korban awalnya mengeluhkan rasa sakit di bagian kelamin. Orang tua korban yang mendengar keluhan anaknya langsung melaporkan tersangka kepada polisi. Laporan tersebut masuk pada awal Oktober 2022.

Baca Juga  KemenPPPA Minta Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Tuban Gunakan PMA 73/2022

“Jadi, setelah ada laporan, yang bersangkutan langsung kami amankan dan kini sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

Dia mengatakan korban dalam kasus tindak pidana asusila ini adalah murid mengaji dari tersangka SA. Dari hasil penyidikan terungkap jumlah korban dalam kasus ini sedikitnya 7 anak.

“Dari hasil pemeriksaan saksi, termasuk kepala lingkungan, korban dari tersangka ini berjumlah 7 anak, tetapi yang baru berani melapor 2 orang. Mereka semua murid mengaji tersangka yang rata-rata usianya masih 7 tahun,” ucap dia.

Tersangka menjalankan modus kejahatan tersebut dengan cara memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

“Agar korban mau dan tidak lapor ke orang tuanya, tersangka memberikan uang Rp10 ribu, kadang permen, jajan, dan pensil warna. Seluruh barang bukti itu sudah kami sita,” kata Kadek Adi.

Kemudian lokus tersangka melakukan aksi kejahatan terhadap anak tersebut terjadi di ruang tamu, kamar mandi, maupun di kamar tidur. Tempat kejadian, jelas Kadek Adi, berlangsung dalam periode 6 bulan terakhir.

“Karena warga maupun orang tua mengetahui profesi tersangka ini sebagai guru mengaji, jadi awalnya, tidak ada timbul kecurigaan,” ujarnya.

Kadek Adi mengatakan bahwa penetapan SA sebagai tersangka pada 14 Oktober 2022 sudah dikuatkan dengan alat bukti. Dia memastikan alat bukti bukan hanya dari hasil pemeriksaan saksi. Namun, ada pendapat dari ahli pidana maupun hasil visum korban.

Baca Juga  Gerebek Kampung Narkoba di Lombok Tengah, Polisi Amankan 25 Orang

“Jadi, alat bukti yang menyatakan bahwa terdapat perbuatan asusila pada anak ini sudah kami dapatkan, kemungkinan dalam waktu dekat kasus ini kami limpahkan ke jaksa peneliti,” ucap dia. (fat)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
anak di bawah umur Guru ngaji Kapolresta Mataram Mataram Perkosaan Polresta Mataram

Berita Lainnya

Sebagian guru ngaji penerima THR dari YDSF

THR dari YDSF Cair, 2.200 Guru Ngaji Terima Tunjangan Rp 500 Ribu per Orang

23 Maret 2025
Petugas saat menginterogasi terduga kasus peredaran narkotika yang berhasil diamankan di Kampung Narkoba di Desa Beleka Daye, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah

Gerebek Kampung Narkoba di Lombok Tengah, Polisi Amankan 25 Orang

31 Januari 2025
Rekonstruksi Sat Reskrim Polresta Mataram yang dilakukan oleh tersangka kasus pembunuhan di Cakranegara Kota Mataram (foto: Dok Humas Polri)

Dalami Kasus Pembunuhan Waria, Polresta Mataram Gelar Rekonstruksi di Cakranegara

7 Mei 2024
Muhammad Mahin

Tak Lagi Berpindah, Buruh Tani ini Kini Punya Rumah dan Tempat Belajar Ngaji Sendiri

30 Maret 2023

Kecanduan Video Porno, Guru MI di Surabaya Cabuli 7 Siswa di Bawah Umur

28 Februari 2023

Propam Polda Jabar Periksa Penydik Polresta Bogor Soal Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop UKM

20 Januari 2023

Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati

4 Januari 2023
Stop kekerasan seksual

Pelaku Perkosaan Anak Usia 5 Tahun di Maluku Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

6 Desember 2022

KemenPPPA Minta Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Tuban Gunakan PMA 73/2022

8 November 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.