Jakarta (pilar.id) – Propam Polda Jawa Barat (Jabar) memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari permintaan Menko Polhukam Mahfud Md yang meminta kasus perkosaan pegawai Kemenkop UKM kembali dibuka.
“Bid Propam Polda (Jabar) tentu sudah mengambil langkah untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (20/1/2023) dikutip dari PMJ News.
Ramadhan mengatakan Polri selalu berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara profesional.
Dia juga mengingatkan anggota Korps Bhayangkara harus bersikap profesional dalam bertugas.
“Komitmen Polri untuk melakukan penegakan hukum secara profesional, secara tegas, dan berkeadilan harus selalu terjaga. Tentu siapa pun personel Polri berkewajiban melaksanakan tugas pokoknya secara profesional,” tuturnya.
Ramadhan juga memastikan apabila ada personel Polri melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas, akan diberi sanksi tegas.
Hal itu termasuk jika penyidik dalam kasus perkosaan Kemenkop UKM ini terbukti melakukan pelanggaran.
“Personel Polri yang melanggar aturan hukum akan mendapat sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku,” terangnya. (ade)