Jakarta (pilar.id) – Kasus pemerkosaan oleh empat pegawai di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), dimana dua pelaku diantaranya adalah ASN terhadap salah satu pegawai honorer rekan mereka sendiri, kembali diungkap ke publik.
Pasalnya, korban pemerkosaan hingga saat ini tidak mendapatkan keadilan dan justru proses penyelidikannya dihentikan oleh pihak kepolisian setelah diperkosa oleh empat orang sekaligus. Bahkan, salah satu pelaku justru diizinkan mendapat beasiswa dari negara untuk melanjutkan pendidikan.
Terkait dengan terkuak kembalinya kasus yang sudah terjadi beberapa tahun lalu tersebut, Kemenkop UKM akhirnya memutuskan untuk melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi penerapan sanksi hukuman bagi dua pelaku pemerkosaan yang berstatus sebagai ASN.
“Kita sedang konsultasikan hal ini ke BKN, kemarin, kan sudah diberikan sanksi hukuman disiplin berat. Tapi, belum sempat ke tingkat pemberhentian,” jelas Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Konsultasi tersebut dilakukan sehubungan dengan upaya hukum yang coba dilakukan oleh keluarga korban untuk kembali membuka penyelidikan kasus perkosaan tersebut yang sebelumnya dihentikan atau SP3 oleh kepolisian dengan alasan keadilan restoratif.
Saat ini, keluarga korban sedang mengajukan gugatan pra peradilan bersama LBH Apik dan Ombudsman untuk membatalkan SP3 yang dikeluarkan pada 2020 lalu.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan, M. Riza Damanik yang juga anggota tim independen menyampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengumumkan telah membentuk tim independen untuk menuntaskan kasus dengan korban pegawai honorer ini.
Tim independen juga akan merumuskan terkait pemenuhan hak-hak korban dengan mengidentifikasi satu per satu hak-hak yang diterima korban.
“Prosesnya sedang berlangsung. Boleh kami sampaikan di antaranya sedang diselesaikan atau diminta untuk diselesaikan dengan cepat terkait dengan hak-hak korban ini,” ujarnya.
Sebelumnya, KemenKopUKM telah menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan dari kelas tujuh menjadi kelas jabatan terendah atau setingkat driver selama satu tahun kepada dua pelaku kekerasan seksual. Sementara dua pelaku lainnya yakni pegawai honorer telah diberhentikan atau pemutusan kontrak.(jel/fat)