Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!
  • Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi
  • Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance
  • Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar
  • Survei BI: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan II 2026 Meningkat Ditopang Sektor Liburan dan Pertanian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Seorang Anak di Bukittinggi Dua Kali Diperkosa Ayah Kandung

Seorang Anak di Bukittinggi Dua Kali Diperkosa Ayah Kandung

Hukum M. Fathur Rohman2 April 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
HC, pelaku perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dk bawah umur ditangkap dan dibawa ke Polsek Bukittinggi (Foto: Antara)

Bukittinggi (pilar.id) – Baru sekitar satu bulan lalu istrinya meninggal dunia. Namun, HC, 34 tahun sudah dua kali melakukan perkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Memang, sejak ditinggal sang istri, HC hanya tinggal bertiga dengan dua anaknya yang masih kecil. HC di duga melakukan perbuatan bejatnya ketika berada di bawah pengaruh minuman keras.

Pasalnya, driver ojek online ini memang diketahui sering pulang dalam keadaan mabuk-mabukan. Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 12 tahun melaporkan kejadian tersebut pada adik pelaku.

Adik dari ayah korban ini lah yang kemudian membuat laporan ke Polres Bukittinggi. Setelah menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) langsung meringkus pelaku.

“Kejadian itu dilakukan pelaku inisial HC (34) setelah sang istri meninggal sekitar sebulan yang lalu dan kemudian hanya tinggal bertiga dengan dua orang anaknya yang masih kecil,” kata Kanit IV PPA Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, Sabtu (2/4/2022).

Pelaku dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2022/Res Bkt/SPKT, tanggal 1 Maret 2022.

“Pelaku sering mabuk minuman keras, ia dilaporkan dari pengaduan sang anak kepada adik pelaku yang kemudian memberikan laporan pengaduan, menurutnya kejadian sudah dilakukan sebanyak dua kali,” kata Tiara.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit PPA Sat Reskrim Polres Bukittinggi, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan Piket Sat Reskrim Polres Bukittinggi langsung bergerak dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Kebun Binatang di Bukittinggi akan Dikunjungi Belasan Ribu Orang di Hari Ketiga Lebaran

“Dari hasil visum yang dilakukan terhadap korban memang terlihat kejanggalan dan kerusakan, ditambah keterangan dari korban tim langsung bergerak cepat untuk melacak keberadaan pelaku,” kata Tiara.

Pelaku ditangkap pada Jumat (1/4) di rumahnya dengan surat perintah penangkapan Nomor Sp.kap / 17 / IV / 2022 / Reskrim, tanggal 1 Maret 2022.

“Pelaku mengelak dan tidak mengakui perbuatannya serta berusaha melawan petugas ditambah kondisinya dalam keadaan pengaruh minuman keras,” kata dia lagi.

Kasat menambahkan kini pelaku sudah diamankan di mapolres untuk mengungkap fakta dengan penyelidikan lebih jauh.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap apakah hanya anak kandung yang menjadi korban atau ada korban lainnya,” katanya pula.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. (fat/antara)

Add Pilar.ID as a preferred source on Google+

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id
Ayah perkosa anak kandung Bukittinggi Perkosaan

Berita Lainnya

Propam Polda Jabar Periksa Penydik Polresta Bogor Soal Kasus Perkosaan Pegawai Kemenkop UKM

20 Januari 2023

Kasasi Ditolak, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati

4 Januari 2023
Stop kekerasan seksual

Pelaku Perkosaan Anak Usia 5 Tahun di Maluku Utara Dituntut 10 Tahun Penjara

6 Desember 2022

Guru Ngaji di Mataram Jadi Tersangka Pemerkosaan 7 Anak di Bawah Umur

17 Oktober 2022
Stop kekerasan seksual

Kepala Sekolah di Buru Selatan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditangkap

10 Oktober 2022

Polres Metro Jakarta Utara Akhirnya Tangkap Tersangka Perkosaan di Pademangan

2 Juni 2022

Kebun Binatang di Bukittinggi akan Dikunjungi Belasan Ribu Orang di Hari Ketiga Lebaran

4 Mei 2022

Mengaku Satpol PP, 2 Residivis di Tapanuli Utara Perkosa Seorang Remaja Secara Bergantian

18 April 2022

Menteri PPPA Kecam Ayah di Solo yang Perkosa Anak Kandung Berkali-kali Sejak Desember 2021

25 Maret 2022
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Moh. Zaki Ubaidillah

Debut Manis di Japan Open 2026: Zaki Ubaidillah Tumbangkan Wakil Denmark dan Lolos 16 Besar

17 Juli 2026
Secure Parking Indonesia sukses mengurai kepadatan mobilitas 6,1 juta pengunjung dan transaksi Rp8,2 triliun selama 32 hari Jakarta Fair 2026.

Sukses Kelola Parkir 6,1 Juta Pengunjung Jakarta Fair 2026, Begini Strategi Secure Parking Meta

16 Juli 2026
Lionel Messi (sumber foto: facebook @AFASeleccionEN)

Messi Persembahkan Kemenangan Argentina atas Inggris untuk Suporter, Albiceleste Tantang Spanyol di Final

16 Juli 2026
Ilustrasi staf PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

BCA Borong 6 Penghargaan Global Digital CX Awards 2026, Sukses Pacu Transaksi Digital hingga 99 Persen

15 Juli 2026
IKEA Indonesia memperluas bantuan program Matching Donations ke 364 keluarga di Kampung Rantau Bintang, Aceh Tamiang, guna percepatan pemulihan pascabanjir.

Enam Bulan Pascabanjir Aceh Tamiang, IKEA Indonesia Perluas Aksi Kemanusiaan untuk Ratusan Keluarga

13 Juli 2026
Berita Lainnya
newjeans

NewJeans Vakum, Right Now Tembus 100 Juta Streaming Spotify: Katalog Musik Mereka Masih Mendunia!

18 Juli 2026
PHI dan PHSS resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028 untuk perkuat hubungan industrial dan produksi migas nasional.

Pertamina Hulu Indonesia dan Serikat Pekerja Sepakati Perjanjian Kerja Baru demi Ketahanan Energi

17 Juli 2026
OCBC Indonesia

Kinerja AUM Melesat, OCBC Indonesia Raih Penghargaan Best Private Bank 2026 dari Global Banking & Finance

17 Juli 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.